Sampah di Larang Berkumpul !! part1
Sampah di Larang Berkumpul !! part1
Sampah adalah suatu bahan yang terbuang
atau dibuang dari sumber hasil aktifitas manusia maupun alam yang belum
memiliki nilai ekonomis. Sampah berasal dari rumah tangga, pertanian,
perkantoran, perusahaan, rumah sakit, pasar, dsb. Secara garis besar, sampah
dibedakan menjadi sampah organik atau sampah basah, contoh sampah dapur, sampah
restoran, sisa sayuran, rempah-rempah termasuk sisa buah yang dapat mengalami
pembusukan secara alami.
Pembuangan sampah yang tidak diurus
dengan baik, akan mengakibatkan masalah besar. Karena penumpukan sampah
atau membuangnya sembarangan ke kawasan terbuka akan mengakibatkan pencemaran
tanah yang juga akan berdampak ke saluran air tanah. Demikian juga pembakaran
sampah akan mengakibatkan pencemaran udara, pembuangan sampah ke sungai akan
mengakibatkan pencemaran air, tersumbatnya saluran air dan banjir (Sicular
1989). Selain itu, Eksploitasi lingkungan adalah menjadi isu yang berkaitan
dengan pengurusan terutama sekitar kota. Masalah sampah sudah saatnya dilihat
dari konteks nasional. Kesukaran untuk mencari lokasi landfill sampah,
perhatian terhadap lingkungan, dan kesehatan telah menjadi isu utama pengurusan
negara dan sudah saatnya dilakukan pengurangan jumlah sampah, air sisa, serta
peningkatan kegiatan dalam menangani sampah.
Pertumbuhan penduduk di kota kini
semakin sulit terbendung. Berbagai masalah yang diakibatkan oleh pertumbuhan
penduduk yang memadati kota-kota besar. Salah satunya sampah. Semakin banyak
penduduk, maka akan semakin banyak pula konsumsi akan suatu barang atau produk.
Konsumsi produk kebutuhan sehari-hari
mau tidak mau menghasilkan sisa-sisa produk, yaitu sampah. Bukan hanya sampah
alam dan sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik
juga tidak tertangani dengan baik. Kapasitas sampah rumah tangga yang
dihasilkan semakin meningkat, baik jumlah maupun ragamnya. Meski begitu,
pengelolaan sampah selama ini masih belum memadai dan cara pengolahannya pun
belum profesional. Mau tidak mau, hal ini menimbulkan dampak negatif terhadap
kesehatan masyarakat dan lingkungan. Jika tidak dibarengi dengan fasilitas
pengolahan sampah atau tempat pembuangan sampah yang memadai, maka akan
menyebabkan penumpukan sampah di dalam kota, baik itu di pasar-pasar, pinggir
jalan, dan sungai. Tentu saja hal itu akan menyebabkan masalah yang lebih besar
lagi dari pada ahanya sekedar penumpukan sampah. Masalah yang akan dihadapi
adalah wabah penyakit yang akan melanda karena sampah yang menumpuk akan mengakibatkan
semakin pesat berkembangnya bakteri-bakteri penyebab penyakit. Dan lebih parah
lagi yang akan terjadi jika sampah yang dibuang ke sungai itu menumpuk, akan
mengakibatkan banjir akibat dari terhambatnya aliran sungai.
Dekade ini pertumbuhan penduduk khususnya
di kota berjalan dengan pesat sekitar 36%, pada tahun 2020 diperkirakan
jumlahnya meningkat menjadi 52% atau sebanyak 40 juta jiwa.
Pesatnya pertumbuhan penduduk di kota –
kota besar di Indonesia selain membawa keuntungan dengan tumbuh dan berkembangnya
kota – kota menjadi pusat kegiatan ekonomi, industri, sosial dan budaya juga
membawa dampak terhadap meningkatnya biaya sosial, sehingga pada akhirnya
kawasan perkotaan akan sampai pada tingkat skala disekonomi (kemunduran
ekonomi). Hal ini merupakan akibat terjadinya kemerosotan kualitas lingkungan
hidup perkotaan berupa kebisingan, kemacetan lalu lintas, pencemaran air, udara
dan tanah yang disebabkan oleh limbah industri dan rumah tangga.
Menurut perkiraan dari Badan Pusat
Statistik (PBS) jumlah sampah pada tahun 2020 di 384 kota di Indonesia mencapai
80.235,87 ton tiap hari. Dari sampah yang dihasilkan tersebut diperkirakan
sebesar 4,2% akan diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sebanyak 37,6%
dibakar, dibuang ke sungai sebesar 4,9% dan tidak tertangani sekitar 53,3%.
Dari sekitar 53,3% sampah yang tidak ditangani dibuang dengan cara tidak
saniter dan menurut perkiraan National Urban Development Srtategy (NUDS) tahun
2003 rata – rata volume sampah yang dihasilkan per orang sekitar 0,5 – 0,6 kg/hari.
Sebagai contoh Kota Medan merupakan kota
inti di Sumatera Utara mempunyai beban volume sampah yang diproduksi penduduk
sebesar 5.710 m3/hari. Dari produksi sampah tersebut yang mampu diangkut oleh
Dinas Kebersihan kota Medan baru 68%, sedangkan 32% belum terangkut. Masalah
utama sektor persampahan di kota Medan adalah masih banyaknya illegal dumping.
Menurut Direktur Eksekutif Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta Selamet Daroyni melihat contoh kasus
lain,misal kasus Bantar Gebang dan Leuwigajah menunjukkan belum seriusnya
pemerintah menangani masalah sampah. Ketidakseriusan itu tergambar antara lain
dari tidak adanya urgensi pemerintah dalam mendorong keberadaan Undang-Undang
(UU) Persampahan sebagai payung hukum dalam pengelolaan sampah secara nasional.
Landasan hukum pengelolaan sampah yang ada sekarang ini baru peraturan daerah
(perda), yang notabene hanya berurusan dengan retribusi kalau ada yang membuang
sampah sembarangan. Ide UU Persampahan itu sudah kita usulkan sejak 1995 dan kita
kampanyekan lebih kencang lagi tahun 2000. Tetapi, sampai hari ini tak jelas
nasibnya.
Pelaksanaan Perda pun kerap terjadi
pelanggaran, penyebabnya adalah karena pemerintah kurang tegas dalam menindak
masyarakat yang melanggar, terutama pihak pengusaha yang menimbulkan sampah
yang membahayakan lingkungan. Selain itu kesadaran masyarakat untuk menjaga
lingkungan hidupnya sangat rendah, ini berkaitan dengan pemahaman tentang agama
serta tingkat kesejahteraa masyarakat. Pada negara maju, kepedulian atas kebersihan
lingkungan sangat tinggi.
Keberadaan Undang-Undang persampahan
dirasa sangat perlukan. Undang-Undang ini akan mengatur hak, kewajiban,
wewenang, fungsi dan sanksi masing-masing pihak. UU juga akan mengatur soal
kelembagaan yang terlibat dalam penanganan sampah. Menurut dia, tidak mungkin
konsep pengelolaan sampah berjalan baik di lapangan jika secara infrastruktur
tidak didukung oleh departemen-departemen yang ada dalam pemerintahan.
Demikian pula pengembangan sumber daya
manusia (SDM). Mengubah budaya masyarakat soal sampah bukan hal gampang. Tanpa
ada transformasi pengetahuan, pemahaman, kampanye yang kencang. Ini tak bisa
dilakukan oleh pejabat setingkat Kepala Dinas seperti terjadi sekarang. Itu
harus melibatkan dinas pendidikan dan kebudayaan, departemen agama, dan mungkin
Depkominfo. Di beberapa negara, seperti Filipina, Kanada, Amerika Serikat, dan
Singapura yang mengalami persoalan serupa dengan Indonesia, sedikitnya 14
departemen dilibatkan di bawah koordinasi langsung presiden atau perdana menteri.
Sebenarnya kasus sampan yang terjadi
disetiap kota-kota besar di Indonesia bukan hal baru, namun permasalahan ini
kerap tidak terselesaikan. Pemerintah kota, organisasi peduli lingkungan hingga
pendidikan lingkungan hidup telah menerapkan system yang seharusnya. Tapi
diluar dari mereka masih banyak yang mempunyai kebiasaan tidak baik terhadap
sampah. Karena sampah dihasilkan oleh setiap diri masyarakat seharusnya
individu juga yang bertanggung jawab atas sampah yang mereka hasilkan.
Pandangan masyarakat seperti acuh tak acuh terhadap sampah hingga saatnya tiba
banjir melanda baru menyalahkan pihak-pihak tertentu. Paradigma individu
sendiri yang seharusnya diubah bahwa masalah ini jika tidak ditangani dari
masyarakat sendiri akan sulit mengatasinya belum lagi masyarakat Indonesia
tidak sedikit. Jadi mulailah dari manusianya itu sendiri dan merubah kebiasaan
memang sulit tapi demi kebaikan bersama mengapa tidak ? SAMPAH DILARANG
BERKUMPUL !!
Referensi:
http://www.karawangnews.com/2013/06/masalah-sampah-di-indonesia-dan.html?m=1
http://jakartasatu.co/325/ingin-tau-penyebab-dan-solusi-mengenai-masalah-sampah-di-jakarta/
https://biosbarti.wordpress.com/2013/03/24/masalah-sampah/
http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2015/01/150130_trensosial_sampah
Komentar
Posting Komentar