Sampah di Larang Berkumpul !! part1



Sampah di Larang Berkumpul !! part1

Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktifitas manusia maupun alam yang belum memiliki nilai ekonomis. Sampah berasal dari rumah tangga, pertanian, perkantoran, perusahaan, rumah sakit, pasar, dsb. Secara garis besar, sampah dibedakan menjadi sampah organik atau sampah basah, contoh sampah dapur, sampah restoran, sisa sayuran, rempah-rempah termasuk sisa buah yang dapat mengalami pembusukan secara alami.

    Pembuangan sampah yang tidak diurus  dengan baik, akan mengakibatkan masalah besar. Karena penumpukan sampah atau membuangnya sembarangan ke kawasan terbuka akan mengakibatkan pencemaran tanah yang juga akan berdampak ke saluran air tanah. Demikian juga pembakaran sampah akan mengakibatkan pencemaran udara, pembuangan sampah ke sungai akan mengakibatkan pencemaran air, tersumbatnya saluran air dan banjir (Sicular 1989). Selain itu, Eksploitasi lingkungan adalah menjadi isu yang berkaitan dengan pengurusan terutama sekitar kota. Masalah sampah sudah saatnya dilihat dari konteks nasional. Kesukaran untuk mencari lokasi landfill sampah, perhatian terhadap lingkungan, dan kesehatan telah menjadi isu utama pengurusan negara dan sudah saatnya dilakukan pengurangan jumlah sampah, air sisa, serta peningkatan kegiatan dalam menangani sampah.

Pertumbuhan penduduk di kota kini semakin sulit terbendung. Berbagai masalah yang diakibatkan oleh pertumbuhan penduduk yang memadati kota-kota besar. Salah satunya sampah. Semakin banyak penduduk, maka akan semakin banyak pula konsumsi akan suatu barang atau produk.

Konsumsi produk kebutuhan sehari-hari mau tidak mau menghasilkan sisa-sisa produk, yaitu sampah. Bukan hanya sampah alam dan sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik juga tidak tertangani dengan baik. Kapasitas sampah rumah tangga yang dihasilkan semakin meningkat, baik jumlah maupun ragamnya. Meski begitu, pengelolaan sampah selama ini masih belum memadai dan cara pengolahannya pun belum profesional. Mau tidak mau, hal ini menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Jika tidak dibarengi dengan fasilitas pengolahan sampah atau tempat pembuangan sampah yang memadai, maka akan menyebabkan penumpukan sampah di dalam kota, baik itu di pasar-pasar, pinggir jalan, dan sungai. Tentu saja hal itu akan menyebabkan masalah yang lebih besar lagi dari pada ahanya sekedar penumpukan sampah. Masalah yang akan dihadapi adalah wabah penyakit yang akan melanda karena sampah yang menumpuk akan mengakibatkan semakin pesat berkembangnya bakteri-bakteri penyebab penyakit. Dan lebih parah lagi yang akan terjadi jika sampah yang dibuang ke sungai itu menumpuk, akan mengakibatkan banjir akibat dari terhambatnya aliran sungai.

Dekade ini pertumbuhan penduduk khususnya di kota berjalan dengan pesat sekitar 36%, pada tahun 2020 diperkirakan jumlahnya meningkat menjadi 52% atau sebanyak 40 juta jiwa.

Pesatnya pertumbuhan penduduk di kota – kota besar di Indonesia selain membawa keuntungan dengan tumbuh dan berkembangnya kota – kota menjadi pusat kegiatan ekonomi, industri, sosial dan budaya juga membawa dampak terhadap meningkatnya biaya sosial, sehingga pada akhirnya kawasan perkotaan akan sampai pada tingkat skala disekonomi (kemunduran ekonomi). Hal ini merupakan akibat terjadinya kemerosotan kualitas lingkungan hidup perkotaan berupa kebisingan, kemacetan lalu lintas, pencemaran air, udara dan tanah yang disebabkan oleh limbah industri dan rumah tangga.

Menurut perkiraan dari Badan Pusat Statistik (PBS) jumlah sampah pada tahun 2020 di 384 kota di Indonesia mencapai 80.235,87 ton tiap hari. Dari sampah yang dihasilkan tersebut diperkirakan sebesar 4,2% akan diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sebanyak 37,6% dibakar, dibuang ke sungai sebesar 4,9% dan tidak tertangani sekitar 53,3%. Dari sekitar 53,3% sampah yang tidak ditangani dibuang dengan cara tidak saniter dan menurut perkiraan National Urban Development Srtategy (NUDS) tahun 2003 rata – rata volume sampah yang dihasilkan per orang sekitar 0,5 – 0,6 kg/hari.

Sebagai contoh Kota Medan merupakan kota inti di Sumatera Utara mempunyai beban volume sampah yang diproduksi penduduk sebesar 5.710 m3/hari. Dari produksi sampah tersebut yang mampu diangkut oleh Dinas Kebersihan kota Medan baru 68%, sedangkan 32% belum terangkut. Masalah utama sektor persampahan di kota Medan adalah masih banyaknya illegal dumping.

Menurut Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta Selamet Daroyni melihat contoh kasus lain,misal kasus Bantar Gebang dan Leuwigajah menunjukkan belum seriusnya pemerintah menangani masalah sampah. Ketidakseriusan itu tergambar antara lain dari tidak adanya urgensi pemerintah dalam mendorong keberadaan Undang-Undang (UU) Persampahan sebagai payung hukum dalam pengelolaan sampah secara nasional. Landasan hukum pengelolaan sampah yang ada sekarang ini baru peraturan daerah (perda), yang notabene hanya berurusan dengan retribusi kalau ada yang membuang sampah sembarangan. Ide UU Persampahan itu sudah kita usulkan sejak 1995 dan kita kampanyekan lebih kencang lagi tahun 2000. Tetapi, sampai hari ini tak jelas nasibnya.

Pelaksanaan Perda pun kerap terjadi pelanggaran, penyebabnya adalah karena pemerintah kurang tegas dalam menindak masyarakat yang melanggar, terutama pihak pengusaha yang menimbulkan sampah yang membahayakan lingkungan. Selain itu kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan hidupnya sangat rendah, ini berkaitan dengan pemahaman tentang agama serta tingkat kesejahteraa masyarakat. Pada negara maju, kepedulian atas kebersihan lingkungan sangat tinggi.

Keberadaan Undang-Undang persampahan dirasa sangat perlukan. Undang-Undang ini akan mengatur hak, kewajiban, wewenang, fungsi dan sanksi masing-masing pihak. UU juga akan mengatur soal kelembagaan yang terlibat dalam penanganan sampah. Menurut dia, tidak mungkin konsep pengelolaan sampah berjalan baik di lapangan jika secara infrastruktur tidak didukung oleh departemen-departemen yang ada dalam pemerintahan. 

Demikian pula pengembangan sumber daya manusia (SDM). Mengubah budaya masyarakat soal sampah bukan hal gampang. Tanpa ada transformasi pengetahuan, pemahaman, kampanye yang kencang. Ini tak bisa dilakukan oleh pejabat setingkat Kepala Dinas seperti terjadi sekarang. Itu harus melibatkan dinas pendidikan dan kebudayaan, departemen agama, dan mungkin Depkominfo. Di beberapa negara, seperti Filipina, Kanada, Amerika Serikat, dan Singapura yang mengalami persoalan serupa dengan Indonesia, sedikitnya 14 departemen dilibatkan di bawah koordinasi langsung presiden atau perdana menteri. 

Sebenarnya kasus sampan yang terjadi disetiap kota-kota besar di Indonesia bukan hal baru, namun permasalahan ini kerap tidak terselesaikan. Pemerintah kota, organisasi peduli lingkungan hingga pendidikan lingkungan hidup telah menerapkan system yang seharusnya. Tapi diluar dari mereka masih banyak yang mempunyai kebiasaan tidak baik terhadap sampah. Karena sampah dihasilkan oleh setiap diri masyarakat seharusnya individu juga yang bertanggung jawab atas sampah yang mereka hasilkan. Pandangan masyarakat seperti acuh tak acuh terhadap sampah hingga saatnya tiba banjir melanda baru menyalahkan pihak-pihak tertentu. Paradigma individu sendiri yang seharusnya diubah bahwa masalah ini jika tidak ditangani dari masyarakat sendiri akan sulit mengatasinya belum lagi masyarakat Indonesia tidak sedikit. Jadi mulailah dari manusianya itu sendiri dan merubah kebiasaan memang sulit tapi demi kebaikan bersama mengapa tidak ? SAMPAH DILARANG BERKUMPUL !!

Referensi:
http://www.karawangnews.com/2013/06/masalah-sampah-di-indonesia-dan.html?m=1
http://jakartasatu.co/325/ingin-tau-penyebab-dan-solusi-mengenai-masalah-sampah-di-jakarta/
https://biosbarti.wordpress.com/2013/03/24/masalah-sampah/
http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2015/01/150130_trensosial_sampah


Komentar

Postingan Populer