Mampukah koperasi menjadi soko guru perekonomian Indonesia ?



Mampukah koperasi menjadi soko guru perekonomian Indonesia ?

Indonesia sebagai negara menganut ekonomi pancasila yaitu sama dengan landasan falsafah bangsa Indonesia, secara normative landasan system ekonomi Indonesia yang berorientasi pada Ketuhanan yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme). Kemanuasian yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan dan eksploitasi). Persatuan Indonesia ( berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi). Kerakyataan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak) serta keadilan social (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama-bukan kemakmuran perseorangan. Jadi koperasi memang sudah salah satu menjadi identitas perekonomian Indonesia yang berakar dari masyarakat Indonesia itu sendiri. 

Negara Indonesia mempunyai pandangan yang khusus tentang perekonomiannya. Hal ini termuat dalam UUD 1945, Bab XIV Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Menurut para ahli ekonomi, lembaga atau badan perekonomian yang paling cocok dengan maksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 adalah koperasi.  Arti koperasi sendiri menurut UU RI Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam koperasi, modal dan kegiatan usaha dilakukan secara bersama-sama dan hasilnya juga untuk kesejahteraan anggotanya secara bersama-sama.

“Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Makna dari istilah ini dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian bangsa Indonesia. Koperasi dalam hal ini diharapkan menjadi alat penyokong utama bagi pembangunan bangsa Indonesia sendiri, ikut aktif dalam adanya perubahan menuju kesejahteraan dan kemakmuaran rakya banga Indonesia sendiri. Namun dampak adanya arus globalisasi ini sangat mempunyai dampak berati bagi koperasi Indonesia, bukan hanya keberadaannya saja yang sering ditanyakan namun masih ada tidaknya koperasi yang berjalan semestinya masih diragukan. Padahal koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional.

Sosialisasi pembinaan koperasi yang semestinya seperti seharusnya saat ini belum banyak membawa perubahan yang signifikan, dan masih tercermin pada pola manajemen yang lama dengan menekan kegiatan koperasi tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang kurang memadai dan hanya berdasarkan asas kepercayaan tanpa mementingan sumber daya manusia itu mempunyai kepahaman pada sistem koperasi atau tidak. Ini salah satu factor indikasi koperasi Indonesia belum mau singgah dari rasa amannya, padahal jika pengurusnya mau mengambil resiko yang sedikit berani untuk merubah pola perkoprasian Indonesia, koperasi Indonesia akan mempunyai peluang yang besar sebagai pemegang peran penting dalam sector pembangunan perekonomian nasional. 

Namun hingga kini system usaha koperasi semakin kurang diminati, ditandai dengan kemunduran koperasi dibeberapa daerah, atau tidak adanya koperasi besar yang menjadikan contoh bahwa koperasi juga dapat bersaing, yang ada koperasi yang dulunya besar kini semakin nyata kemundurannya. Jika perkotaan itu pun di instasi perkantoran swasta yang masih berjalan konsep koperasi yang seharusnya, di pedasaan malah sudah jarang sekali koperasi berkembang. Padahal seharusnya di pedesaanlah yang seharusnya menjadi sorotan utama karena koperasi sangat bermanfaat dalam memakmurkan anggotanya, menambah lapangan pekerjaan dan dapat pula mencegah urbanisasi. Kemungkinan tidak meratanya sumber daya manusia yang berkompeten dibidangnya kurang menjadi perhatian di pedesaan, karena hingga saat ini koperasi di pedasaan masih belum adanya menejemen yang baik dikarnakan demikian. Seharusnya peran pemerintah tidak berpandang sebelah mata pada kemajuan di sector koperasi di pedasaan, ini seharusnya menjadi peluang agar pertumbuhan perekonomian merata hingga ke pelosok tanah air tidak hanya di kota besar seperti Jakarta.

Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.  

Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.

Disamping itu Koperasi juga tidak hanya melihat dari seberapa tinggi penjualan yang dihasilkan dari Koperasi itu tapi yang jauh lebih penting adalah jumlah anggota yang diduduki tiap koperasi itu sendiri dan benefit yang akan dirasakan oleh anggota yang bersangkutan. Yang terpenting adalah Koperasi dapat memberikan manfaat yang besar terhadap para anggota koperasi tersebut, karena harus ingat tujuan utama Koperasi adalah untuk mensejahterahkan anggotanya.  Selain itu pembinaan secara konsisten harus ditingkatkan, mulai dari membina, mendapatkan akses keuangan, proses produksi hingga pemasaran.

Jadi kesimpulannya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya dan berasaskan kekeluargaan. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa keberadaan koperasi terlihat tidak konsisten dikarenakan apakah badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan banyak manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan di masyarakat. Jadi kalau Koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil pun dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik niscaya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak hanya sekedar pernyataan manis saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.

Sumber :
http://mastugino.blogspot.com/2012/11/koperasi-dalam-perekonomian-indonesia.html
http://www.suarapembaruan.com/ekonomidanbisnis/indonesia-dianggap-berhasil-dalam-sektor-koperasi-dan-ukm/27300

Komentar

Postingan Populer