Mampukah koperasi menjadi soko guru perekonomian Indonesia ?
Mampukah
koperasi menjadi soko guru perekonomian Indonesia ?
Indonesia
sebagai negara menganut ekonomi pancasila yaitu sama dengan landasan falsafah
bangsa Indonesia, secara normative landasan system ekonomi Indonesia yang
berorientasi pada Ketuhanan yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama,
bukan materialisme). Kemanuasian yang adil dan beradab (tidak mengenal
pemerasan dan eksploitasi). Persatuan Indonesia ( berlakunya kebersamaan, asas
kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi).
Kerakyataan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang
banyak) serta keadilan social (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang
utama-bukan kemakmuran perseorangan. Jadi koperasi memang sudah salah satu
menjadi identitas perekonomian Indonesia yang berakar dari masyarakat Indonesia
itu sendiri.
Negara
Indonesia mempunyai pandangan yang khusus tentang perekonomiannya. Hal ini
termuat dalam UUD 1945, Bab XIV Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.”
Menurut para ahli ekonomi, lembaga atau badan perekonomian yang paling cocok
dengan maksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 adalah koperasi. Arti koperasi sendiri menurut UU RI Nomor 22
Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam koperasi, modal dan kegiatan
usaha dilakukan secara bersama-sama dan hasilnya juga untuk kesejahteraan
anggotanya secara bersama-sama.
“Koperasi
adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Makna dari istilah ini dapat
diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang
punggung” perekonomian bangsa Indonesia. Koperasi dalam hal ini diharapkan
menjadi alat penyokong utama bagi pembangunan bangsa Indonesia sendiri, ikut
aktif dalam adanya perubahan menuju kesejahteraan dan kemakmuaran rakya banga
Indonesia sendiri. Namun dampak adanya arus globalisasi ini sangat mempunyai
dampak berati bagi koperasi Indonesia, bukan hanya keberadaannya saja yang
sering ditanyakan namun masih ada tidaknya koperasi yang berjalan semestinya
masih diragukan. Padahal koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian
nasional.
Sosialisasi
pembinaan koperasi yang semestinya seperti seharusnya saat ini belum banyak
membawa perubahan yang signifikan, dan masih tercermin pada pola manajemen yang
lama dengan menekan kegiatan koperasi tanpa didukung oleh sumber daya manusia
yang kurang memadai dan hanya berdasarkan asas kepercayaan tanpa mementingan
sumber daya manusia itu mempunyai kepahaman pada sistem koperasi atau tidak.
Ini salah satu factor indikasi koperasi Indonesia belum mau singgah dari rasa
amannya, padahal jika pengurusnya mau mengambil resiko yang sedikit berani
untuk merubah pola perkoprasian Indonesia, koperasi Indonesia akan mempunyai
peluang yang besar sebagai pemegang peran penting dalam sector pembangunan
perekonomian nasional.
Namun
hingga kini system usaha koperasi semakin kurang diminati, ditandai dengan
kemunduran koperasi dibeberapa daerah, atau tidak adanya koperasi besar yang
menjadikan contoh bahwa koperasi juga dapat bersaing, yang ada koperasi yang
dulunya besar kini semakin nyata kemundurannya. Jika perkotaan itu pun di
instasi perkantoran swasta yang masih berjalan konsep koperasi yang seharusnya,
di pedasaan malah sudah jarang sekali koperasi berkembang. Padahal seharusnya
di pedesaanlah yang seharusnya menjadi sorotan utama karena koperasi sangat
bermanfaat dalam memakmurkan anggotanya, menambah lapangan pekerjaan dan dapat
pula mencegah urbanisasi. Kemungkinan tidak meratanya sumber daya manusia yang
berkompeten dibidangnya kurang menjadi perhatian di pedesaan, karena hingga
saat ini koperasi di pedasaan masih belum adanya menejemen yang baik dikarnakan
demikian. Seharusnya peran pemerintah tidak berpandang sebelah mata pada
kemajuan di sector koperasi di pedasaan, ini seharusnya menjadi peluang agar
pertumbuhan perekonomian merata hingga ke pelosok tanah air tidak hanya di kota
besar seperti Jakarta.
Keanggotaan
koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi
terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya
keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan
kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah
untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Keuntungan
koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman.
Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang
besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun
bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada
anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi
biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi
secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Disamping
itu Koperasi juga tidak hanya melihat dari seberapa tinggi penjualan yang
dihasilkan dari Koperasi itu tapi yang jauh lebih penting adalah jumlah anggota
yang diduduki tiap koperasi itu sendiri dan benefit yang akan dirasakan oleh
anggota yang bersangkutan. Yang terpenting adalah Koperasi dapat memberikan
manfaat yang besar terhadap para anggota koperasi tersebut, karena harus ingat
tujuan utama Koperasi adalah untuk mensejahterahkan anggotanya. Selain itu pembinaan secara konsisten harus
ditingkatkan, mulai dari membina, mendapatkan akses keuangan, proses produksi
hingga pemasaran.
Jadi
kesimpulannya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa
koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan
utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat
menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya dan berasaskan kekeluargaan.
Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa keberadaan koperasi
terlihat tidak konsisten dikarenakan apakah badan koperasi ini masih dimiliki
oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak terjadi
keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan banyak manfaat yang
luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan di masyarakat.
Jadi kalau Koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela
atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan
utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah
penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini
masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil pun dengan pembinaan
yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik niscaya Koperasi
Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak hanya sekedar pernyataan manis
saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.
Sumber
:
http://mastugino.blogspot.com/2012/11/koperasi-dalam-perekonomian-indonesia.html
http://www.suarapembaruan.com/ekonomidanbisnis/indonesia-dianggap-berhasil-dalam-sektor-koperasi-dan-ukm/27300
Komentar
Posting Komentar