12
Usaha Kecil dan Menengah
12.1 Definisi
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM merupakan sebuah istilah
yang mengacu kepada jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling
banyak 200.000.000tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan yang
paling penting usaha ini berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no.99
tahun 1998 pengertian Usaha Kecil
adalah: “Kegiatan Ekonomi Rakyatyang berskala kecildengan bidang usaha
yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk
mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat”
Referensi:
Subanar, Harimurti. 2001.Manajemen Usaha
Kecil . Yogyakarta : BPFE
Suryana. 2003. Kewirausahaan. Pedoman
Praktis, Kiat dan Proses Menuju Sukses.Jakarta Salemba Empat.
Suhardjono. 2003. Manajemen Perkreditan
Usaha Kecil Dan Menengah.Yogyakarta.: BPFE
Wikipedia.2015. Usaha Kecil dan Menengah. Terdapat pada http://id.m.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
diakses pada 24 April 2015
Komentar
Posting Komentar