12 Usaha Kecil dan Menengah

12.1 Definisi
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM merupakan sebuah istilah yang mengacu kepada jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak 200.000.000tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan yang paling penting usaha ini berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no.99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil  adalah: “Kegiatan Ekonomi Rakyatyang berskala kecildengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat”

Referensi:
Subanar, Harimurti. 2001.Manajemen Usaha Kecil . Yogyakarta : BPFE
Suryana. 2003. Kewirausahaan. Pedoman Praktis, Kiat dan Proses Menuju Sukses.Jakarta Salemba Empat.
Suhardjono. 2003. Manajemen Perkreditan Usaha Kecil Dan Menengah.Yogyakarta.: BPFE
Wikipedia.2015. Usaha Kecil dan Menengah. Terdapat pada http://id.m.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah diakses pada 24 April 2015



Komentar

Postingan Populer