1.4  Persaingan Terkendali
Indonesia mengakui pemilikan individual atas factor factor produksi, kecuali untuk sumber daya. Sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Hal ini sebagaimana diketahui bersama, diatur dengan tegas oleh Pasal 33 UUD 1945. Jadi secara konsistional system ekonomi Indonesia bukan kapitalisme dan bukan sosialisme. Kompotensi untuk memperbaiki taraf kehidupan danantar badan usaha untuk mencari keuntungan, tapi pemerintah juga mengatur bidang pendidikan, ketenagakerjaan, persaingan, dan membuka priorita susaha.

Referensi:
Aris Budi Setyawan. 1997. Perekonomian Indonesia. Depok: Universitas Gunadarma Setyawan ,Aris Budi. “Perekonomian Indonesia”.UniversitasGunadarma, Depok
Wuriismawati. 2015. Sistem ekonomi Indonesia dan pendapatan. Terdapatpada link http://wuriismawati.blogspot.com/2012/04/sistem-ekonomi-indonesia-dan-pendapatan.html diakses 4 April 2015

Komentar

Postingan Populer