1.4
Persaingan Terkendali
Indonesia mengakui pemilikan
individual atas factor factor produksi, kecuali untuk sumber daya. Sumber daya
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Hal ini sebagaimana
diketahui bersama, diatur dengan tegas oleh Pasal 33 UUD 1945. Jadi secara konsistional
system ekonomi Indonesia bukan kapitalisme dan bukan sosialisme. Kompotensi untuk
memperbaiki taraf kehidupan danantar badan usaha untuk mencari keuntungan, tapi
pemerintah juga mengatur bidang pendidikan, ketenagakerjaan, persaingan, dan membuka
priorita susaha.
Referensi:
Aris Budi Setyawan. 1997. Perekonomian Indonesia. Depok: Universitas Gunadarma Setyawan ,Aris
Budi. “Perekonomian Indonesia”.UniversitasGunadarma, Depok
Wuriismawati. 2015. Sistem ekonomi Indonesia dan pendapatan. Terdapatpada
link http://wuriismawati.blogspot.com/2012/04/sistem-ekonomi-indonesia-dan-pendapatan.html
diakses 4 April 2015
Komentar
Posting Komentar