4.2 Kebijakan Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan sumber daya alam

Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
1.      Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.      Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.      Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4.      Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
5.      Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.

Referensi:
Rossiamargana. 2015. Kebijakan Pengelolaan Sumber daya alam. Terdapat pada http://rossiamargana.blogspot.com/2013/01/kebijakan-pengelolaan-sumber-daya-alam.html diakses pada tanggal 24 April 2015
Kariwaya. 2015. Kebijakan SumberDayaAlam. Terdapatpadahttp://kariwaya.blogspot.com/2011/12/kebijakan-pengelolaan-sumber-daya-alam.html?m=1 diakses pada 24 April 2015

Komentar

Postingan Populer