8/9.2 Perubahan Penerimaan Daerah dan Peranan Pendapatan Asli Daerah 

Pelaksanaan UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.25 Tahun 1999 telah menyebabkan perubahan yang mendasa rmengenai pengaturan hubungan Pusat dan Daerah, khususnya dalam bidang administrasi pemerintahan maupun dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang dikenal sebagai era otonomi daerah.
Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah agar dapat melaksanakan otonomi, Pemerintah melakukan berbagai kebijakan perpajakan daerah, diantaranya dengan menetapkan UU No.34 Tahun 2000 tentang perubahanatas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemberian kewenangan dalam pengenaan pajak dan retribusi daerah,diharapkan dapat lebih mendorong Pemerintah Daerah terus berupaya untuk mengoptimalkan PAD, khususnya yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah. 

Referensi:
Ter-Minassian, Teresa, “Fiscal Federalism In Theory and Practice”, International Monetary Fund, Washington,1997
Herviana Putri. 2015. Pembangunan Ekonomi Daerah dan Otonomi. Terdapat pada http://hervinaputri.blogspot.com/2011/03/pembangunan-ekonomi-daerah-dan-otonomi.html diakses pada 14 April 2015

Komentar

Postingan Populer