8/9.2
Perubahan Penerimaan Daerah dan Peranan Pendapatan Asli Daerah
Pelaksanaan
UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.25 Tahun 1999 telah menyebabkan perubahan yang
mendasa rmengenai pengaturan hubungan Pusat dan Daerah, khususnya dalam bidang administrasi
pemerintahan maupun dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,
yang dikenal sebagai era otonomi daerah.
Dalam
rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah agar dapat melaksanakan otonomi,
Pemerintah melakukan berbagai kebijakan perpajakan daerah, diantaranya dengan menetapkan
UU No.34 Tahun 2000 tentang perubahanatas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah. Pemberian kewenangan dalam pengenaan pajak dan retribusi
daerah,diharapkan dapat lebih mendorong Pemerintah Daerah terus berupaya untuk mengoptimalkan
PAD, khususnya yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Referensi:
Ter-Minassian,
Teresa, “Fiscal Federalism In Theory and Practice”, International Monetary
Fund, Washington,1997
Herviana
Putri. 2015. Pembangunan Ekonomi Daerah
dan Otonomi. Terdapat pada http://hervinaputri.blogspot.com/2011/03/pembangunan-ekonomi-daerah-dan-otonomi.html
diakses pada 14 April 2015
Komentar
Posting Komentar