PENGGABUNGAN USAHA
Pengertian penggabungan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan perusahaan lain kedalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha. Penggabungan usaha dibahas dalam Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan (PSAK) No. 22 revisi tahun 2010. PSAK 22 merupakan adopsi dari Standar Akuntansi International, yakni International Financial Reporting Standard (IFRS) 3 tahun 2008. IFRS 3 pada awalnya terbit tahun 2004 sebagai pengganti International Accounting Standard (IAS) 22.
1.
Pengembangan
usaha dan Penggabungan usaha
Pada umumnya perusahaan menginginkan dan selalu
berusaha agar dapat berkembang. Untuk mengembangkan perushaan dapat dilakukan
dengan 2 cara, yaitu secara internal maupun eksternal.
·
Pengembangan
internal (Internal Business Expansion)
Dalam
pengembangan ini dilakukan hanya dengan melibatkan unit-unit yang berada dalam
organisasi perusahaan, contohnya :
a.
Mengembangkan
atau menambah jenis produk baru]
b.
Membuka daerah
pemasaran baru
c.
Mengembangkan
proses produksi baru
·
Pengembangan
Eksternal (External Business Expansion)
Dalam
pengembangan ini perusahaan melibatkan unit-unit diluar organisasi perusahaan.
Unti-unit yang dilibatkan berupa pesaing, rekanan, perusahaan sejenis maupun
perushaan yang tidak mempunyai hubungan operasional.
2.
Bentuk-bentuk
penggabungan usaha
a.
Merger
Yaitu
salah satu perusahaan yang bergabung akan hidup (berdiri) terus dan mengambil
alih semua aktiva dan utang perusahaan yang lain dan perusahaan yang tetap
berdiri harus berbentuk perseroan terbatas.
Merger
: PT AA + PT BB => PT AA
b.
Konsolidasi
Yaitu
semua perusahaan yang bergabung menyerahkan semua aktiva bersihnya kepada
perusahaan baru .
Konsolidasi
: PT AA + PT BB => PT CC
c.
Akuisisi
Dalam
hal ini perusahaan yang bergabung tetap berdiri dan tetap menjalankan kegiatan
operasional, akan tetapi salah satu akan menguasai perusahaan lain
Akuisisi
: PT AA + PT BB => PT AA + PT BB
3.
Penggolongan
Penggabungan Usaha
a.
Penggabungan
Vertikal
Terjadi
apabila perusahaan yang melakukan penggabungan badan usaha tersebut mempunyai
kegiatan yang berbeda akan tetapi saling berhubungan, yaitu sebagai rekanan dan
langganan, keuntungannya :
·
Resiko
terjadinya kesulitan dalam memperoleh bahan baku
·
Mutu produksi
lebih baik
·
Biaya produksi
per unit turun, karena proses produksi terintegrasi
·
Pembayaran PPN
ditunda
b.
Penggabungan
Horizontal
Terjadi
apabila perusahaan yang melakukan penggabungan usaha tersebut mempunyai usaha
yang sama, keuntungannya :
·
Menghilangkan
terjadinya persaingan diantara mereka
·
Meningkatkan
daya saing
·
Menurunkan biaya
produksi
c.
Penggabungan Konglomerasi
Penggabungan ini
dapat berbentuk penggabungan vertical maupun horizontal, keuntungannya adalah
menurunkan resiko yang diperoleh melalui diversifikasi.
Komentar
Posting Komentar