PENGGABUNGAN USAHA


 
Pengertian penggabungan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan perusahaan lain kedalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha. Penggabungan usaha dibahas dalam Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan (PSAK) No. 22 revisi tahun 2010. PSAK 22 merupakan adopsi dari Standar Akuntansi International, yakni International Financial Reporting Standard (IFRS) 3 tahun 2008. IFRS 3 pada awalnya terbit tahun 2004 sebagai pengganti International Accounting Standard (IAS) 22.

1.         Pengembangan usaha dan Penggabungan usaha
Pada umumnya perusahaan menginginkan dan selalu berusaha agar dapat berkembang. Untuk mengembangkan perushaan dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara internal maupun eksternal.
·           Pengembangan internal (Internal Business Expansion)
Dalam pengembangan ini dilakukan hanya dengan melibatkan unit-unit yang berada dalam organisasi perusahaan, contohnya :
a.         Mengembangkan atau menambah jenis produk baru]
b.        Membuka daerah pemasaran baru
c.         Mengembangkan proses produksi baru
·           Pengembangan Eksternal (External Business Expansion)
Dalam pengembangan ini perusahaan melibatkan unit-unit diluar organisasi perusahaan. Unti-unit yang dilibatkan berupa pesaing, rekanan, perusahaan sejenis maupun perushaan yang tidak mempunyai hubungan operasional.

2.      Bentuk-bentuk penggabungan usaha
a.         Merger
Yaitu salah satu perusahaan yang bergabung akan hidup (berdiri) terus dan mengambil alih semua aktiva dan utang perusahaan yang lain dan perusahaan yang tetap berdiri harus berbentuk perseroan terbatas.
Merger : PT AA + PT BB => PT AA

b.      Konsolidasi
Yaitu semua perusahaan yang bergabung menyerahkan semua aktiva bersihnya kepada perusahaan baru .
Konsolidasi : PT AA + PT BB => PT CC

c.       Akuisisi
Dalam hal ini perusahaan yang bergabung tetap berdiri dan tetap menjalankan kegiatan operasional, akan tetapi salah satu akan menguasai perusahaan lain
Akuisisi : PT AA + PT BB => PT AA + PT BB

3.      Penggolongan Penggabungan Usaha
a.         Penggabungan Vertikal
Terjadi apabila perusahaan yang melakukan penggabungan badan usaha tersebut mempunyai kegiatan yang berbeda akan tetapi saling berhubungan, yaitu sebagai rekanan dan langganan, keuntungannya :
·           Resiko terjadinya kesulitan dalam memperoleh bahan baku
·           Mutu produksi lebih baik
·           Biaya produksi per unit turun, karena proses produksi terintegrasi
·           Pembayaran PPN ditunda
b.        Penggabungan Horizontal
Terjadi apabila perusahaan yang melakukan penggabungan usaha tersebut mempunyai usaha yang sama, keuntungannya :
·           Menghilangkan terjadinya persaingan diantara mereka
·           Meningkatkan daya saing
·           Menurunkan biaya produksi
c.         Penggabungan Konglomerasi
Penggabungan ini dapat berbentuk penggabungan vertical maupun horizontal, keuntungannya adalah menurunkan resiko yang diperoleh melalui diversifikasi.

Komentar

Postingan Populer