DANA PENSIUN
A. Pengertian
Dana Pensiun
Dana Pensiun (Pension Funds) adalah sekumpulan aset
yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk menghasilkan suatu
manfaat pensiun yaitu suatu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta
pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam ketentuan yang menjadi dasar
penyelenggaraan program pensiun dimana pembayaran manfaat tersebut dikaitkan
dengan pencapaian usia tertentu.
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi di atas dana pensiun
merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang
dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan
terutama yang telah pensiun.
Selanjutnya pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk
memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia
pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah
ditetapkan.
B. Tujuan
Penyelenggaraan Dana Pensiun
Tujuan penyelenggaraan program dana pensiun–baik dari kepentingan
pemberi kerja maupun dari karyawan–dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bagi Pemberi Kerja.
a. Memberikan penghargaan
kepada para karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut.
b. Agar dimasa pensiun
karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja di
perusahaannya.
c. Meningkatkan motivasi
karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
d. Meningkatkan citra
perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.
e. Kewajiban moral. Perusahan mempunyai kewajiban moral
untuk memberikan rasa aman kepada karyawan. Kewajiban moral tersebut diwujudkan
dengan memberikan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan
yang sudah memasuki usia pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahan
masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah
menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikutkan atau membentuk sendiri dana
pensiun untuk para kayawannya.
f. Loyalitas. Dengan
diadakannya program pensiun, karyawan diharapkan akan mempunyai loyalitas dan
dedikasi terhadap perusahaan.
Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada
perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas
dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan
keamanan yang diterima oleh karyawan.
g. Kompetisi pasar tenaga
kerja. Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total
kompensasi yang diberikan kepada karyawan, diharapkan perusahaan akan memiliki
daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas
dan profesional di pasaran tenaga kerja.
2.
Bagi Karyawan.
a. Kepastian memperoleh
penghasilan dimasa yang akan datang sesudah masa pensiun.
b. Memberikan rasa aman dan
dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja.
c. Agar tetap memiliki
penghasilan pada saat mencapai usia pensiun,
d. Kompensasi yang lebih
baik karena karyawan mempunyai tambahan kompensasi, meskipun baru bisa
dinikmati pada saat mencapai usia pensiun/berhenti bekerja.
3.
Bagi Lembaga Pengelola
Dana Pensiun
a. Mengelola dana pensiun untuk
memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi.
b. Turut membantu dan mendukung program
pemerintah.
C. Landasan
Hukum Operasional Dana Pensiun
Program dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga
pemerintah maupun swasta. Pelaksanaan dana pensiun pemerintah di Indonesia
antara lain jamsostek, suatu program kontribusi tetap wajib untuk karyawan
swasta dan BUMN di bawah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun,
Departemen Keuangan memegang peranan dalam pengawasannya (UU No. 3/1992).
Taspen, yaitu tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta
yang ditanggungjawabi oleh Departemen Keuangan (Keputusan Presiden No. 8/1997),
dan ASABRI dana pensiun angkatan bersenjata, berada di bawah Departemen
Pertahanan (Kepres No. 8/1977). Ketiga program ini diatur melalui ketentuan
hukum yang berbeda-beda.
Undang-undang Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 merupakan
kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta di Indonesia. Undang-undang ini
didasarkan pada prinsip “kebebasan untuk memberikan janji dan kewajiban untuk
menapatinya” yaitu, walaupun pembentukan program pensiun bersifat sukarela, hak
penerima manfaat harus dijamin. Tujuan utama diajukannya Undang-Undang Pensiun
adalah untuk menetapkan hak peserta, menyediakan standar peraturan, yang dapat
menjamin diterimanya manfaat-manfaat pensiun pada waktunya, untuk memastikan
bahwa manfaat pensiun digunakan sebagai sumber penghasilan yang
berkesinambungan bagi para pensiunan, untuk memberikan pengaturan yang tepat
untuk dana pensiun, untuk mendorong mobilisasi tabungan dalam bentuk dana
pensiun jangka panjang, dan untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak ditahan
dan digunakan oleh pengusaha untuk investasi-investasi yang mungkin berisiko
dan tidak sehat, tetapi akan mengalir ke pasar-pasar keuangan dan tunduk pada
persyaratan tentang penanggulangan resiko.
Sedangkan untuk landasan hukum operasional dana pensiun
syariah, dalam konteks regulasi misalnya. Jika perbankan, asuransi, obligasi
dan reksadana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa
DSN-MUI, berbeda halnya dengan dana pensiun syariah, menurut seorang konsultan
Ekonomi Syariah, yang juga seorang praktisi, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA Belum
ada satupun peraturaan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai
kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana
pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus. Hal ini
pula lah yang menjadi salah satu faktor lambatnya pertumbuhan dana
pensiun syari’ah di Indonesia.
D. Fungsi
Program Pensiun
Adapun
fungsi program dana pensiun bagi para peserta antara lain:
a. Asuransi, yaitu peserta yang
meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang
pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun.
b. Tabungan, yaitu himpunan iuran
peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama
pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan dapat dilihat setiap
bulan sebagai tabungan dari para pesertanya.
c. Pensiun, yaitu seluruh himpunan
iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan
dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama sejak mencapai usia
pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta
E. Peserta
dan Usia Pensiun
· Peserta
Peserta
adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan dana pension. Pasal 19
UU No. 12 Tahun 1992 menyatakan bahwa setiap karyawan yang termasuk golongan
karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam dana pensiun yang didirikan
oleh pemberi kerja, berhak menjadi peserta, apabila telah berusia
setidak-tidaknya 18 tahun atau telah kawin dan telah memiliki masa kerja
sekurang-kurangnya 1 tahun pada pendiri atau mitra pendiri.
· Usia Pensiun
a. Pensiun normal (normal
retirement) adalah usia paling rendah saat
karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan
memperoleh manfaat pensiun penuh. Usia pensiun normal ditentukan dalam
peraturan dana pensiun. Di Indonesia, usia pensiun
normal karyawan umumnya berkisar 55 tahun.
b. Pensiun dipercepat (early
retirement) adalah ketentuan pensiun yang mengizinkan peserta pensiun untuk
mempercepat pensiun karena suatu hal. Terkadang jenis pensiun ini diberikan
untuk kondisi tertentu, misalnya karena adanya pengurangan pegawai di
perusahaan tersebut.
c. Pensiun ditunda
(deffered retirement) ketentuan
ini memperkenankan karyawannya yang secara mental dan fisik masih sehat untuk
tetap bekerja melampaui usia pensiun normal.
d. Pensiun cacat (disable
retirement) merupakan
pensiun yang diberikan disebabkan peserta mengalami kecelakaan sehingga
dianggap tidak mampu lagi untuk melaksanakan pekerjaannya
F. Jenis
Lembaga Pengelola Dana Pensiun
Dalam Undang-undang dana pensiun,
lembaga pengelola dana pensiun dibedakan dalam dua jenis, yaitu Dana Pensiun
Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Pembedaan kedua
jenis lembaga pengelola dana pensiun ini didasarkan pada penyelenggaraannya
atau pihak yang mendirikan.
1.
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK dibentuk oleh orang atau badan
yang mempekerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun.
Dari pengertian di atas, jelas bahwa
DPPK merupakan dana pensiun yang didirikan oleh perusahaan maupun perorangan
yang memiliki karyawan. Perlu dijelaskan bahwa pendirian dan penyelenggaraan
program pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi kerja sifatnya tidak wajib.
Akan tetapi, mengingat dampak dan peranan yang positif dari program dana
pensiun kepada para karyawan, pemerintah sangat menganjurkan kepada setiap
pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun.
Dana pensiun pemberi kerja dapat
menyelenggarakan, baik program pensiun manfaat pasti, maupun program pensiun
iuran pasti. Pemilihan jenis program pensiun didasarkan pada kemampuan pemberi
kerja terhadap dana pensiun. Dengan mendirikan dana pensiun, timbul kewajiban
dari perusahaan untuk menggiur sejumlah uang kepada dana pensiun. Mengingat
adanya perbedaan mendasar diantara kedua jenis program pensiun ini yang
tentunya menimbulkan konsekuensi yang berbeda pula, sebelumnya pemberi kerja
harus mempertimbangkan semuanya ini dengan seksama. Begitu mendirikan dana
pensiun, pemberi kerja terikat dan tidak dapat menarik kembali keinginan
tersebut.
Dana pensiun pemberi kerja dibentuk
oleh oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri dan
untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang
menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2. Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 menyatakan
bahwa dana pensiun lembaga keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank
atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran
pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari
dana pensiun pemberi pekerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa
yang bersangkutan. Pihak yang diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun
hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa. Oleh karena itu, bank umum dan
perusahaan asuransi jiwa dapat menyelenggarakan dua jenis dana pensiun, yaitu
Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
DPLK dibentuk secara terpisah dari bank atau perusahaan
asuransi jiwa yang bersangkutan dan terpisah pula dari dana pensiun pemberi
kerja yang mungkin didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa tersebut.
Sebagaimana diketahui, bank atau perusahaan asuransi jiwa dalam kapasitasnya
sebagai pemberi kerja karyawannya, juga dapat memberikan dana pensiun pemberi
kerja. Dana pensiun lembaga keuangan hanya dapat menjalankan program pensiun
iuran pasti. Program ini terutama diperuntukkan bagi para pekerja mandiri atau
perorangan mislanya dokter, pengacara, pengusaha yang bukan merupakan karyawan
dari lembaga atau orang lain.
G. Program
Kerja Pensiun
Di samping kedua jenis dana pensiun
(lembaga pengelola pensiun) di atas, ada juga jenis dari program pensiun itu
sendiri. Program pensiun tersebut yang umumnya digunakan di perusahaan swasta
dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas dua
jenis, yaitu sebagai berikut :
1.
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah program pensiun
yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima peserta pada
saat mencapai usia pensiun. Program pensiun manfaat pasti memiliki perbedaan
yang mendasar dengan program iuran pasti. Program manfaat pasti merupakan
program pensiun yang besar manfaatnya yang akan diterima oleh peserta pada saat
pensiun telah dapat ditetapkan terlebih dahulu. Penetapan ini didasarkan pada
formula tertentu yang ditetapkan pada peraturan dana pensiun. Contoh: dalam
peraturan dana pensiun ditetapkan bahwa seorang peserta program pensiun manfaat
pasti pada saat pensiun ia akan mendapatkan manfaat sebesar 2,5 % x masa kerja
x dasar pensiun. Ini berarti bahwa manfaat pensiun telah dapat ditetapkan pada
saat seseorang memasuki kepesertaan dana pensiun.
Dari sisi karyawan atau peserta, program pensiun manfat
pasti akan lebih menarik sebab manfaat pensiun yang diterimanya akan mendekati
jumlah penerimaan (gaji) terakhir yang ia peroleh. Dengan demikian, manfaat
yang diperoleh pada saat pensiun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dari sudut pandang pemberi kerja yang terjadi adalah sebaliknya.
Pada program pensiun iuran pasti biaya permulaan relatif akan lebih rendah
(sebab tidak ada kewajiban masa lalu yang diakuinya) daripada penyelenggaraan
program pensiun manfaat pasti.
Pada program pensiun manfaat pasti terdapat beberapa keuntungan,
dan kerugian, yaitu sebagai berikut:
a.
Keuntungan
1) Dari sisi pemberi kerja, keuntungan
program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
·
Kinerja
investasi yang baik memungkinkan terjadinya surplus yang dapat mengurangi
iuran.
·
Jadwal
iuran tambahan (bila ada) lebih fleksibel
2) Dari sisi peserta, keuntungan
program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
·
Jumlah
manfaat yang akan diterima sudah pasti
·
Memberikan
keamanan bagi karyawan yang bekerja lama
b. Kekurangan
1) Dari sisi pemberi kerja, kekurangan
program pensiun manfat pasti adalah sebagai berikut:
·
Iuran
berfluktuasi dan pendanaan tidak stabil
·
Pemberi
kerja menanggung risiko investasi
2) Dari sisi peserta, kekurangan
program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
·
Manfaat
yang berhenti di usia muda relatif lebih kecil
·
Manfaat
kurang fleksibel
2.
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan
(pemberi kerja). Sementara itu, benefit yang akan diterima karyawan dihitung
berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau
investasinya.
Dalam Undang-Undang, Program Pensiun
Iuran Pasti didefinisikan sebagai program pensiun yang iurannya ditetapkan
dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya
dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Dari definisi ini terlihat bahwa
PPIP pada dasarnya dilakukan dengan cara seseorang peserta menggiur sejumlah
uang ke dalam dana pensiun dan iuran beserta hasil pengembangannya (akumulasi
dana), yang dibukukan dalam rekening peserta yang bersangkutan, dan akan
digunakan sebagai manfaat pensiun apabila peserta tersebut telah mencapai usia
tertentu. Dalam program ini besarnya iuran peserta dapat ditetapkan terlebih
dahulu, tetapi hasilnya atau manfaat pensiun yang akan diperolehnya belum dapat
diketahui sebab hal tersebut akan sangat bergantung kepada lamanya seseorang
menggiur dari hasil pengembangan iuran tersebut.
Program pensiun iuran pasti juga
memiliki kelebihan dan kekurangannya, diantaranya sebagai berikut:
a. Keuntungan
1) Dari sisi pemberi kerja, keuntungan
PPIP adalah sebagi berikut:
·
Pembiayaan
dapat dikendalikan dan memudahkan dalam penyusunan anggaran
·
Tidak
ada risiko investasi dan pendanaan stabil
2)
Dari
sisi peserta, keuntungan PPIP adalah sebagai berikut:
·
Manfaat
bagi yang berhenti di usia muda relatif lebih besar
·
Terlibat
dalam memutuskan strategi investasi
b. Kekurangan
1. Dari sisi pemberi kerja, kekurangan
PPIP adalah sebagai berikut:
·
Berpotensi
menimbulkan keresahan bila manfaat yang dihasilkan kecil
·
Iuran
tidak fleksibel karena sudah ditetapkan
2. Dari sisi peserta, kekurangan PPIP
adalah sebagai berikut:
·
Besar
manfaat tidak dapat diketahui
·
Besar
manfaat tergantung kinerja investasi.
3.
Program Pensiun Berdasarkan
Keuntungan (profit sharing pension plan)
Program
pensiun berdasarkan keuntungan adalah program pensiun iuran pasti, dengan iuran
hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan
keuntungan pemberi kerja. (Lihat Pasal 1 Butir 3 UU No. 11 Tahun 1992)
H. Keunggulan
dan Kelemahan Dana Pensiun
Keunggulan Dana Pensiun
a. Pengelola yang ditunjuk, seyogianya
profesional, setia (loyal), jujur, serta mampu menyusun rencana dan perfikir
jangka panjang.
b. Sesuai UU No. 11 Tahun 1992, dana
pensiun dibebaskan dari pajak penghasilan dengan demikian para peserta dapat
menikmati manfaat pensiun secara maksimal.
c. Seluruh himpunan iuran dan hasil
pengelolaan kekayaan, investasi dibagikan kepada peserta atau ahli warisnya
prorata menurut jumlah iuran dan masa kepesertaannya.
d. Biaya-biaya tetap (overhead)
relatif rendah, karena umumnya peserta secara bersama-sama melalui mitra
pendiri, pemberi kerja memikulnya sehingga akan memberikan dampak efisiensi
yang tinggi akibat dampak skala ekonomis.
e. Dana pensiun mempunyai prospek
menjadi suatu lembaga keuangan dengan likuiditas dan solvabilitas yang tinggi
sehingga memberikan posisi tawar-menawar (bargaining position) yang kuat
dalam melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan lain.
f. Untuk mengurangi resiko kematian
atau kecelakaan dari peserta, maka sebagian atau seluruh peserta dapat
dipertanggungkan dengan asuransi jiwa atau kecelakaan kepada perusahaan
asuransi.
g. Manfaat pensiun dapat dinikmati
secara berkala bulanan selama seumur hidup dengan jumlah yang sama bagi peserta
dan bagi janda atau duda dari peserta, serta anak yatim piatu dari peserta
sampai berusia 25 tahun.
h. Dana pensiun dapat mempunyai tiga
fungsi yang terpadu, yaitu: tabungan, asuransi, dan pensiun.
Kelemahan Dana Pensiun
a. Pengelola Yayasan Dana Pensiuan
(YDP) masih banyak yang kurang profesional.
b. Arahan investasi kurang jelas dan
kurang konsisten terhadap pencapaian tujuan program pensiun.
c. Banyak investasi dilakukan pada
aktiva tetap yang kurang produktif, tidak cepat menghasilkan.
d. Arahan administrasi keuangan,
sebagai pedoman penatausahaan kekayaan dana pensiun kurang dipersiapkan dengan
baik.
e. Investasi gedung kantor yang
berlebihan atau mewah.
f. Beberapa manajemen yang statis dan
kurang peduli terhadap perbaikan manfaat pensiun.
g. Banyak pengelola merasa bangga dan
terlena dengan kenaikan laba dan aset yayasan dana pensiun, tetapi kurang
memerhatikan perbaikan manfaat pensiun sebagai tujuan pokok.
yasripurwani.blogspot.co.id/2014/05/makalah-dana-pensiun.html
http://sikapiuangmu.ojk.go.id/id/article/164/mengenal-dana-pensiun-pemberi-kerja-perencanaan-kesejahteraan-purnabakti
http://sikapiuangmu.ojk.go.id/id/article/268441484/bijak-memilih-dana-pensiun
Komentar
Posting Komentar