Subjek dan Objek Hukum
Subyek
Hukum Badan Hukum
Subyek hukum memiliki kedudukan dan
peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan
karena subyek hukum tersebut yang dapat mempunyai wewenang hukum. Istilah
Subyek hukum berasal dari terjemahan bahasa Belanda yaitu rechtsubject atau law of
subject (Inggris). Secara umum rechtsubject
diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban, yaitu manusia dan badan
hukum.
Disamping manusia mempunyai hak, di
dalam hukum badan-badan atau kumpulan-kumpulan dianggap sebagai subyek hukum
yang mempunyai hak seperti layaknya manusia. Badan-badan atau perkumpulan
tersebut disebut dengan badan hukum (rechtspersoon)
ang berarti orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Menurut E. Utrecht, badan hukum
(rechtspersoon) yaitu badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi
pendukung hak, yang tidak berjiwa, atau lebih tepat yang bukan manusia. Badan
hukum sebagai gejala kemasyarakatan adalah suatu gejala yang riil, merupakan
fakta yang benar-benar dalam pergaulan hukum biarpun tidak berwujud manusia
atau benda yang dibuat dari besi, kayu dan sebagainya
Objek
Hukum Benda Bergerak
·
Benda bergerak (rorende
zaken) meliputi yang berikut ini.
1. Benda
bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat
dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya
ternak.
2. Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah
hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas
benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham
perseroan terbatas.
3.
Benda bergerak karena
sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yg termasuk benda
bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah
segala barang yang dapat dipindahkan dari tempat satu ke tempat lain. Misalnya
mobil, meja dan buku. Kecuali benda2 yang sifatnya bergerak telah ditentukan
undang-undang termasuk golongan benda yang tidak bergerak.
4.
Benda bergerak karena
undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yang termasuk dalam
golongan benda yang bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke dalam
golongan itu ialah segala hak atas benda yang bergerak. Misalnya hak piutan,
dan hak gadai.
·
Benda bergerak dapat
dibedakan menjadi :
1.
Benda bergerak karena
sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan.
2.
Benda bergerak karena
ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.
3.
Barang yang dapat dipakai
habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4.
Barang-barang yang sudah
ada dan yang masih ada.
Objek
Hukum Tidak Bergerak
·
Benda tidak bergerak
(onreorende zaken) meliputi berikut ini.
1.
Benda tidak bergerak karena
sifatnya sendiri yang menggolongkan ke dalam golongan itu, seperti: tanah serta
segala sesuatu yg tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan segala sesuatu
yang tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan dengan tanah tersebut. Misalnya
bangunan, tanam-tanaman, pohon2, serta kekayaan alam yang ada dalam kandungan
bumi dan barang-barang lain yang belum terpisah dari tanah itu.
2.
Benda tidak bergerak karena
tujuannya menggolonkannya ke dalam golongan ini, yaitu segala barang yang
senantiasa digunakan oleh yang mempunyai dan yang menjadi alat tetap pada suatu
benda yang tidak bergerak. Misalnya mesin penggilingan padi yg ditempatkan di
dalam gedung perusahaan penggilingan beras dan alat-alat percetakan yang
ditempatkan dalam gedung percetakan.
3.
Benda tidak bergerak karena
Undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu, yaitu segala hak atas
benda yg tidak bergerak, misalnya Hak Bina Usaha, hak hipotek dan hak guna bangunan.
·
Benda tidak bergerak dapat
dibedakan menjadi :
1.
Benda tidak bergerak karena
sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
2.
Benda tidak bergerak karena
tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik
3.
Benda tidak bergerak karena
ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya
: hipotik.
Daftar
pusataka
lib.ui.ac.id>file
Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional.
Prenada Media Group, Jakarta. 2008,hlm 40
CST Kansil,Pengantar Ilmu Hukum,Cetakan
Kedelapan,Balai Pustaka,Jakarta,1989,hlm 216.
Neni Sri Imaniyati, Hukum Bisnis: Telaah tentang Pelaku dan
Kegiatan Ekonomi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2009, hlm 124
Tinjauan yuridis......, Cuk
Prayitno, FH, UI, 2010
Komentar
Posting Komentar