Hukum Perikatan
Pengertian Perikatan
Perikatan adalah
suatu hubungan keterkaitan antara pihak pemberi hak dan penerima kewajiban
dalam bentuk hukum yang mengikat satu orang pada satu orang yang lain dari
suatu peristiwa
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
1.
Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2.
Perikatan yang timbul undang-undang.
Hal ini
tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari
undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari
undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen
toedoen)
a. Perikatan
terjadi karena undang-undang semata
b. Perikatan
terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3.
Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena
perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela
( zaakwarneming).
Asas-Asas
dalam Hukum perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam
Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas
konsensualisme.
1.
Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di
dalam Pasal 1338 KUHP Perdata
2.
Asas konsensualisme Asas konsensualisme dalam Pasal 1320 KUHP
Perdata.
Hapusnya
perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi
kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Cara penghapusan suatu
perikatan adalah sebagai berikut :
1.
Pembaharuan utang (inovatie)
2.
Perjumpaan utang (kompensasi)
3.
Pembebasan utang
4.
Musnahnya barang yang terutang
5.
Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan
6.
Kedaluwarsa
Daftar Pustaka:
Neltje
F. Katuuk, Diktat Kuliah Aspek Hukum
dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.1994
Komentar
Posting Komentar