Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia
Indonesia
sebagai negara jajahan Belanda saat itu hukum di Indonesia berkiblat pada hukum
eropa terutama Belanda. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.)
yang berlaku di Indonesia saat ini tidak lain adalah terjemahan yang kurang
tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan
Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan
azas koncordantie tersebut. Namun
sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan
Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia
sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok
Agraria No.5 Tahun 1960. Jadi tidak heran dengan peraturan yang ada jika
mempunyai kesamaan dengan negara-negara eropa, namun karena Indonesia mempunyai
jati diri bangsa yang kokoh dan kuat untuk mempertahankan hukum dari budaya,
daerah dan leluhur merka masing-masing
Pengertian
Hukum dan keadaan perdata hukum di Indonesia
Hukum
perdata yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang
berlaku bagi seluruh wilayah di Indonesia, hukum yang mengatur tentang
perseorang-seorang dengan tujuan kea rah yang lebih baik dengan cara yang telah
ditentukan.
Keadaan
hukum pedata di Indonesia masih dapat dikatakan cendrung lebih bersifat majemuk
di era globalisasi seperti saat ini. Tentu saja ini sebabkan oleh suatu kekayaan
bangsa Indonesia dalam mempunyai banyaknya keanekaragaan suku bangsa, dari itu
terdapat factor-faktor penggolongan hukum perdata di Indonesia :
1. Faktor Etnis
disebabkan keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita
Indonesia ini terdiri dari berbagai kebudayaan daerah dan suku bangsa
2. Faktor
hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk
Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
1)
Golongan eropa
2)
Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
3)
Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia yaitu hukum agama dan hukum adat, yang
merupakan campuran dari sistem hukum-hukum eropa. Hukum Agama, karena sebagian
besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at
Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan.
Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan
penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang
ada di wilayah Nusantara.
Sistematika
Hukum Perdata
Sistematika
hukum perdata (BW) dari pemberlaku Undang-Undang :
Buku I : tentang orang yang mengatur hukum
perseorangan dan hukum keluarga
Buku II : Tentang benda yang mengatur hukum
benda dan hukum waris
Buku III : Tentang perikatan yang mengatur hukum
perikatan dan hukum perjanjian
Buku IV : Tentang
pembuktian dan kadaluwarsa yang mengatur alat – alat bukti dan akibat lewat
waktu terhadap hubungan hukum diatur
Daftar Pustaka:
Neltje
F. Katuuk, Diktat Kuliah Aspek Hukum
dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.1994
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_perdata_dan_hukum_dagang/1_hukum_perdata.pdf.
Komentar
Posting Komentar