Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia



Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
Indonesia sebagai negara jajahan Belanda saat itu hukum di Indonesia berkiblat pada hukum eropa terutama Belanda. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia saat ini tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas koncordantie tersebut.  Namun sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960. Jadi tidak heran dengan peraturan yang ada jika mempunyai kesamaan dengan negara-negara eropa, namun karena Indonesia mempunyai jati diri bangsa yang kokoh dan kuat untuk mempertahankan hukum dari budaya, daerah dan leluhur merka masing-masing

Pengertian Hukum dan keadaan perdata hukum di Indonesia
Hukum perdata yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh wilayah di Indonesia, hukum yang mengatur tentang perseorang-seorang dengan tujuan kea rah yang lebih baik dengan cara yang telah ditentukan.
Keadaan hukum pedata di Indonesia masih dapat dikatakan cendrung lebih bersifat majemuk di era globalisasi seperti saat ini. Tentu saja ini sebabkan oleh suatu kekayaan bangsa Indonesia dalam mempunyai banyaknya keanekaragaan suku bangsa, dari itu terdapat factor-faktor penggolongan hukum perdata di Indonesia :
1.      Faktor Etnis disebabkan keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai kebudayaan daerah dan suku bangsa
2.      Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
1)                 Golongan eropa
2)                 Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
3)                 Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia yaitu hukum agama dan hukum adat, yang merupakan campuran dari sistem hukum-hukum eropa. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Sistematika Hukum Perdata
Sistematika hukum perdata (BW) dari pemberlaku Undang-Undang :
Buku I          : tentang orang yang mengatur hukum perseorangan dan hukum keluarga
Buku II         : Tentang benda yang mengatur hukum benda dan hukum waris
Buku III       : Tentang perikatan yang mengatur hukum perikatan dan hukum perjanjian
Buku IV       : Tentang pembuktian dan kadaluwarsa yang mengatur alat – alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum diatur

Daftar Pustaka:

Neltje F. Katuuk, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.1994

http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_perdata_dan_hukum_dagang/1_hukum_perdata.pdf.

Komentar

Postingan Populer