Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi



Kodifikasi Hukum
            Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang- undang secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Kodifikasi hukum timbul akibat tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum. Kodifikasi hukum dibutuhkan untuk menghimpun berbagai macam peraturan perundang-undangan. Tujuan kodifikasi hukum tertulis adalah untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum.
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
1.      Hukum tertulis (Statute Law = Written Law) yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-perundangan.
2.      Hukum Tidak Tertulis (unstatutery Law = Unwritten Law ) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
Contoh kodifikasi hukum:
a.       Di Eropa
·         Corpus iuris Civilis (mengenai hukum Perdata yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari Kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-567)
·         Code Civil (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604

b.      Di Indonesia
·         Kitab Undang-undang Hukum sipil (1 Mei 1948)
·         Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1948)
·         Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Januari 1918)
·         Kitab Undang-undang  Hukum acara Pidana (KUHP) 31 Desember 1981

Pengertian Ekonomi dan Hukum ekonomi
Ekonomi  berasal dari bahasa oikos yang berarti keluarga, rumah tangga dan nomos adalah peraturan, aturan, hukum. Maka dari itu ekonomi secara umum ialah ilmu yang mempelajari bagaimana mengatur aktivitas-aktivitas yang berhubungan dengan keuangan, transaksi dan politik manajemen atas dasar untuk mencapai tujuan tertentu dalam pemenuhan kebutuhan baik barang atau jasa.
Pengertian hukum ekonomi suatu hubungan timbal balik antara pemberi barang dan jasa dengan penerima barang dan jasa dalam kehidupan sehari-hari dengan tujuan kesejahteraan bersama serta pembangunan dalam bidang ekonomi  secara menyeluruh.
daftar pustaka:
Katuuk,Neltje F,  Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta. 1994
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_perdata_dan_hukum_dagang/1_hukum_perdata.pdf.

Komentar

Postingan Populer