Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab
undang- undang secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Kodifikasi
hukum timbul akibat tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum. Kodifikasi hukum
dibutuhkan untuk menghimpun berbagai macam peraturan perundang-undangan. Tujuan
kodifikasi hukum tertulis adalah untuk memperoleh kepastian hukum,
penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum.
Menurut
bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
1.
Hukum tertulis (Statute
Law = Written Law) yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai
peraturan-perundangan.
2.
Hukum Tidak Tertulis (unstatutery
Law = Unwritten Law ) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu
perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
Contoh
kodifikasi hukum:
a.
Di Eropa
·
Corpus iuris Civilis
(mengenai hukum Perdata yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari Kerajaan
Romawi Timur dalam tahun 527-567)
·
Code Civil (mengenai hukum
perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604
b.
Di Indonesia
·
Kitab Undang-undang Hukum
sipil (1 Mei 1948)
·
Kitab Undang-undang Hukum
Dagang (1 Mei 1948)
·
Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (1 Januari 1918)
·
Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana (KUHP) 31 Desember 1981
Pengertian Ekonomi dan Hukum ekonomi
Ekonomi berasal dari
bahasa oikos yang berarti keluarga, rumah tangga dan nomos adalah peraturan,
aturan, hukum. Maka dari itu ekonomi secara umum ialah ilmu yang mempelajari
bagaimana mengatur aktivitas-aktivitas yang berhubungan dengan keuangan,
transaksi dan politik manajemen atas dasar untuk mencapai tujuan tertentu dalam
pemenuhan kebutuhan baik barang atau jasa.
Pengertian hukum ekonomi suatu hubungan timbal balik antara
pemberi barang dan jasa dengan penerima barang dan jasa dalam kehidupan
sehari-hari dengan tujuan kesejahteraan bersama serta pembangunan dalam bidang
ekonomi secara menyeluruh.
daftar
pustaka:
Katuuk,Neltje
F, Diktat
Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta. 1994
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_perdata_dan_hukum_dagang/1_hukum_perdata.pdf.
Komentar
Posting Komentar