TAX AMNESTY
Manfaatkan Jika Itu Sebuah Kesempatan, Sukseskan Amnesti Pajak
2016
Pernah
mendengar amnesti pajak ?
Tanggal 2
Juli 2016 Presiden Joko Widodo meresmikan Undang-Undang mengenai pajak Amnesti,
Pengertian amnesti pajak sendiri adalah penghapusan pajak yang seharusnya
terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di
bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Seiring
dengan disahkannya Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2016, peran pemerintah menghimpun pengusaha-pengusaha besar disini
sangat penting. Selain terlaksanakan dengan sukses program pajak amnesti ini,
dari kesusesan itu berpengaruh besar pada dampak perekonomian makro. Misalnya untuk
memperbaiki kondisi perekonomian, mempercepat pembangunan, dan mengurangi
pengangguran, kemiskinan, serta kesenjangan.
Pajak dalam
kaitannya yaitu sebagai kebijakan fiskal yang mempuni untuk pemasukan Anggaran
Pendapatan dan Belanja negara (APBN) dari masyarakat, namun bukan hanya tahun
ini karena adanya amnesti pajak tapi diaharapkan berkelanjutan tahun-tahun
berikutnya. Tidak hanya kebijakan fiskal, dari sisi moneter Amnesti Pajak dapat
menyediakan tambahan likuiditas bagi sistem keuangan dalam negeri, menambah
cadangan devisa dan membantu memperkuat nilai tukar rupiah. Tidak kalah penting
adalah peranan amnesti pajak sebagai instrumen untuk meningkatkan investasi
dalam negeri, menciptakan lapangan pekerjaan hingga mendorong pertumbuhan
ekonomi.
Apakah aman
mengungkap harta sebegitu besar ?
Pihak
pemerintah hingga aparat kepolisian dan TNI sepenuhnya bertanggung jawab akan
program ini, agar masyarakat dapat transparan melaporkan harta-harta yang belum
dikenai pajak dari dalam atau pun luar negeri. Tidak ada sanksi jika masih
dalam batas waktu dan peraturan pemerintah ini di lindungi oleh undang-undang,
pemerintah menargetkan Amnesti Pajak ini hingga 31 Maret 2016 dan terbuka bagi
masyarakat. Sekaranglah saat yang tepat untuk mendukung Pemerintah memperbaiki
kondisi perekonomian nasional dengan memanfaatkan amnesti pajak dan
memaksimalkan kontribusi kepada Negara.
Kebijakan
amnesti pajak dilakukan dalam bentuk pelepasan hak negara untuk menagih pajak
yang seharusnya terutang. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika Wajib Pajak
diwajibkan untuk membayar uang tebusan atas pengampunan pajak yang
diperolehnya.
Mari segera
manfaatkan amnesti pajak dengan mengungkapkan seluruh harta yang belum
dilaporkan di SPT tahunan PPh terakhir dalam surat pernyataan, kemudian
melakukan pembayaran uang tebusan, dan wajib pajak bisa merasa lega manakala
telah memperoleh surat keterangan pengampunan pajak. Amnesti pajak: ungkap –
tebus – lega
Referensi :
http://www.pajak.go.id/content/article/amnesti-pajak-momentum-perbaikan-ekonomi-nasional
Komentar
Posting Komentar