TAX AMNESTY



Manfaatkan Jika Itu Sebuah Kesempatan, Sukseskan Amnesti Pajak 2016

Pernah mendengar amnesti pajak ?

Tanggal 2 Juli 2016 Presiden Joko Widodo meresmikan Undang-Undang mengenai pajak Amnesti, Pengertian amnesti pajak sendiri adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Seiring dengan disahkannya Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2016, peran pemerintah menghimpun pengusaha-pengusaha besar disini sangat penting. Selain terlaksanakan dengan sukses program pajak amnesti ini, dari kesusesan itu berpengaruh besar pada dampak perekonomian makro. Misalnya untuk memperbaiki kondisi perekonomian, mempercepat pembangunan, dan mengurangi pengangguran, kemiskinan, serta kesenjangan.

Pajak dalam kaitannya yaitu sebagai kebijakan fiskal yang mempuni untuk pemasukan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN) dari masyarakat, namun bukan hanya tahun ini karena adanya amnesti pajak tapi diaharapkan berkelanjutan tahun-tahun berikutnya. Tidak hanya kebijakan fiskal, dari sisi moneter Amnesti Pajak dapat menyediakan tambahan likuiditas bagi sistem keuangan dalam negeri, menambah cadangan devisa dan membantu memperkuat nilai tukar rupiah. Tidak kalah penting adalah peranan amnesti pajak sebagai instrumen untuk meningkatkan investasi dalam negeri, menciptakan lapangan pekerjaan hingga mendorong pertumbuhan ekonomi.

Apakah aman mengungkap harta sebegitu besar ?
Pihak pemerintah hingga aparat kepolisian dan TNI sepenuhnya bertanggung jawab akan program ini, agar masyarakat dapat transparan melaporkan harta-harta yang belum dikenai pajak dari dalam atau pun luar negeri. Tidak ada sanksi jika masih dalam batas waktu dan peraturan pemerintah ini di lindungi oleh undang-undang, pemerintah menargetkan Amnesti Pajak ini hingga 31 Maret 2016 dan terbuka bagi masyarakat. Sekaranglah saat yang tepat untuk mendukung Pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian nasional dengan memanfaatkan amnesti pajak dan memaksimalkan kontribusi kepada Negara.

Kebijakan amnesti pajak dilakukan dalam bentuk pelepasan hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terutang. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika Wajib Pajak diwajibkan untuk membayar uang tebusan atas pengampunan pajak yang diperolehnya. 

Mari segera manfaatkan amnesti pajak dengan mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan di SPT tahunan PPh terakhir dalam surat pernyataan, kemudian melakukan pembayaran uang tebusan, dan wajib pajak bisa merasa lega manakala telah memperoleh surat keterangan pengampunan pajak. Amnesti pajak: ungkap – tebus – lega

Referensi :
http://www.pajak.go.id/content/article/amnesti-pajak-momentum-perbaikan-ekonomi-nasional

Komentar

Postingan Populer