LEASING, SOLUSI TERJAMIN
Kalian entrepreneur atau calon
pempinan perusahaan atau mungkin eksekutif muda sejak dini ? Untuk sekedar
saran agar kalian dapat mengenal suatu perusahaan leasing yang bergerak
dibidang pengadaan barang modal, perusahaan ini sangat membantu untuk para pengusaha
yang belum mempunyai banyak modal dan juga sangat terjamin karena sudah diatur
dalam Keputusan Menteri. Check this out guys .....
1.
Pengertian Sewa Guna Usaha (Leasing)
Ada
beberapa pengertian Leasing yaitu diantaranya yaitu :
Menurut Financial Accounting Standard
Board (FASB 13) Leasing adalah suatu perjanjian penyedian barang-barang modal
yang digunakan untuk suatu jangka watu tertentu.
Keputusan bersama Menteri Keuangan,
Menteri Perindustrian dan Menteri Perdaganagan Nomor Kep.122/MK/TV/74, Nomor 32/M/SK/2174,
Nomor 30/Kpb/I/74 Tanggal 7 Januari 1974 Leasing adalah setiap kegitan pembiayaan perusahaan
dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu
perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran
berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli
barang-barang modal yang berangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing
berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha
(Leasing) Leasing
adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara
leasing dengan opsi (finance lease) maupun leasing tanpa hak opsi atau sewa
guna biasa (operating lease) untuk digunakan oleh lesee selama jangka waktu
tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Yang dimaksud dengan finance
lease adalah kegiatan leasing dimana lesee pada akhir kontrak mempunyai hak
opsi untuk membeli objek leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati.
Sedangkan yang dimaksud dengan operating lease adalah kegiatan leasing dimana
lesee pada akhir kontrak tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek leasing.
2.
Jenis- Jenis Leasing
Setelah kita mengetahui
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan leasing, maka selanjutnya
dapat kita bagi perusahaan leasing menurut jenis-jenis usahanya. Jenis-jenis
perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatan dibagi menjadi tiga kelompok
yaitu :
1. Independen leasing
Perusahaan leasing jenis ini mewakili
sebagian besar dari industry leasing di mana perusahaan ini berdiri sendiri
atau independen dari pemasok yang mungkin dapat memenuhi kebutuhan baran modal
nasabahnya (lessee). Selain itu, perusahaan dapat membelinya dari berbagai
pemasok atau produsen yang kemudian disewa kepada pemakai. Lembaga keuangan
yang terlibat dalam kegiatan usaha leasing, adalah bank, perusahaan asuransi
dan lembaga keuangan lainnya yang disebut sebagai lessor independen.
2. Captive lessor
Dalam perusahaan leasing jenis
ini,produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing, dan mereka leasekan
adalah barang-barang milik mereka sendiri, tujuan utamanya adalah untuk dapat
meningkatkan penjulan sehingga mengurangi penumpukan digudang.
Captive lessor sering juga disebut
dengan two party lessor yang melibatkan dua pihak, yaitu:
·
Pihak
pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary)
·
Pihak
kedua adalah lessee atau pemakai barang
Captive lessor ini akantercipta
apabila pemasok atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk
membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak pemasok
menyediakan pembiayaan leasing sendiri, maka akan dapat meningkatkan kemampuan
penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan tradisional.
3. Lease broker
Perusahaan ini berfungsi
mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutukan suatu barang
modal dengan cara leasing tetapi lease
broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing
untuk atas namaya. Namun, perusahaan ini memberikan satu atau lebih jasa-jasa
dalam usaha leasing yang tergantung pada apa yang dibutuhkan dalam suatu
transaksi leasing.
3.
Kegiatan Leasing
Kegiatan
kegiatan yang di lakukan antara satu perusahaan leasing dengan perusahaan
leasing lainnya dapat berbeda didalam keputusan menteri keuangan nomor
1169/KMK.01/1991 tanggal 21 november 1991 kegiatan leasing dapat di lakukan dua
cara yaitu:
1. Melakukan sewa guna usaha dengan
pihak opsi bagi lessee (finance lease).
2. Melakukan sewa guna usaha dengan
tanpa hak opsi lagi (operating lease).
Ciri-ciri kedua kegiatan leasing
seperti yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
1. Kriteria untuk finance lease apabila
sesuatu perusahaan leasing memenuhi persyaratan:
a. Jumlah pembayaran sewa guna usaha dan
selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang
yang dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan
dan keuntungan bagi pihak lessor
b. Dalam perjanjian sewa guna usaha
memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee
2. Sedangkan kriteria untuk operating
lease adalah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Jumlah pembayaran selama masa leasing
pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan
ditambah keuntungan bagi pihak lessor
b. Di dalam perjanjian leasing tidak
memuat mengenai hak opsi bagi lessee
Kemudian dalam peraktinya transaksi
finace leasing dibagi dibagi lagi kedalam bentuk-bentuk sebagai berikut :
1. Direct finance lease
Transaksi ini juga dikenal dengan nama true lease dimana dalam
transaksi ini pihak lessor membeli barang modal atas permintaan lessee dan
sekaligus menyewa gunakan barang tersebut kepada lessee.Lessee dapat menentukan
spesifikasi barang yang diinginkan termasuk penentuan harga dan suppliernya.
Oleh karena itu, proses pembelian yang dilakukan lessor hanyalah untuk memenuhi
kebutuhan pihak lessee.
2. Sales dan Lease Back
Proses ini dilakukan dimana pihak lessee menjual barang
modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang
tersebut, antara lessee dengan lessor. Metode ini biasanya digunakan untuk
menambah modal kerja pihak lessee
Sedangkan
dalam operating lease di mana pihak lessor sengaja membeli barang modal untuk
kemudian dileasekan kepada pihak lessee. Biaya yang dikenakan terhadap lessee
adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang yang dibutuhkan oleh
lessee berikut bunganya.
4.
Pihak- Pihak Yang Terlibat
Ada beberapa
pihak yang terlibat dalam pemberiaan fasilitas leasing, dan masing masing yang
mempunyai hak dan kewajibannya. Masing-masing pihak dalam melakukan kegiatannya
selalu bekerja sama dan saling berkaitan satu sama lainnya melalui kesepakatan
yang dibuat bersama.
Adapun pihak-pihak yang terlibat
dalam proses pemberiaan fasilitas leasing sebagai berikut :
1. Lessor
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai kegiatan para
nasabahnya untuk memperoleh barang barang modal.
2. Lessee
Lessee adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing
kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan
3. Supplier
Supplier yaitu dagangan yang menyediakan barang yang akan di
leasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini
supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
4. Asuransi
Asuransi merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko
terhadap perjanjian antara lessor dan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan
biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung
risiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.
5. Bank atau kreditor
Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau
kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut tetapi bank
memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor.
5.
Perkembangan Leasing di Indonesia
Kegiatan leasing secara resmi
diperbolehkan beroperasi di Indonesia setelah keluar surat keputusan bersama
antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor
Kep. 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kpb/I/74 Tanggal 7
Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing di Indonesia.
Wewenang untuk memberikan usaha
leasing dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor
649/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara
perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya adalah
dengan keluarnya Kebijaksanaan Deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes 20 1988)
yang isinya mengatur tentang usaha leasing di Indonesia dengan kelarnya
kebijaksanaan ini, maka ketentuan mengenai usaha leasing sebelumnya dinyatakan
tidak berlaku lagi. Kemudian dalam Keppres Nomor 61 Tahun 1988 dan Keputusan
mentri keuangan nomor 1251/KMK. 013/1988 tanggal 20 desember 1988 diperkenalkan
adanya istilah pemiayaan, yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk dana atau
barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat luas.
Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini di mungkinkan untuk melakukan salah
satu dari kegiatan pembiayaan seperti :
1.
Sewa
guna usaha (leasing)
2.
Modal
ventura (ventura capital)
3.
Anjak
piutang (factoring)
4.
Pembiayaan
konsumen (consumer finance)
5.
Kartu
kredit (credit card)
Pemberian
izin untuk melakukan usaha usaha pembiayaan seperti di atas, terlebih dahulu
harus memperoleh izin dari menteri keuangan. Dimana jumlah modal disetor atau
simpanan wajib dan pokok ditetapkan sebagai berikut:
·
Perusahaan
swasta nasional sebesar Rp 3 miliar
·
Perusahaan
patungan Indonesia asing sebesar Rp 10 miliar
·
Koperasi
sebesar Rp 3 miliar
Referensi :
Triandara,
Sigit dan Totok Bidisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Salemba
Empat.Jakarta.2006
Kasmir, Dr.
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta. 2014
http://mengerjakantugas.blogspot.co.id/2009/04/leasing-sewa-guna-usaha-pengertian.html
Komentar
Posting Komentar