LEASING, SOLUSI TERJAMIN



Kalian entrepreneur atau calon pempinan perusahaan atau mungkin eksekutif muda sejak dini ? Untuk sekedar saran agar kalian dapat mengenal suatu perusahaan leasing yang bergerak dibidang pengadaan barang modal, perusahaan ini sangat membantu untuk para pengusaha yang belum mempunyai banyak modal dan juga sangat terjamin karena sudah diatur dalam Keputusan Menteri. Check this out guys .....
1.      Pengertian Sewa Guna Usaha (Leasing)
Ada beberapa pengertian Leasing yaitu diantaranya yaitu :
Menurut Financial Accounting Standard Board (FASB 13) Leasing adalah suatu perjanjian penyedian barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka watu tertentu.
Keputusan bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdaganagan Nomor Kep.122/MK/TV/74, Nomor 32/M/SK/2174, Nomor 30/Kpb/I/74 Tanggal 7 Januari 1974 Leasing adalah setiap kegitan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang berangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara leasing dengan opsi (finance lease) maupun leasing tanpa hak opsi atau sewa guna biasa (operating lease) untuk digunakan oleh lesee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan leasing dimana lesee pada akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati. Sedangkan yang dimaksud dengan operating lease adalah kegiatan leasing dimana lesee pada akhir kontrak tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek leasing.

2.       Jenis- Jenis Leasing
Setelah kita mengetahui kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan leasing, maka selanjutnya dapat kita bagi perusahaan leasing menurut jenis-jenis usahanya. Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatan dibagi menjadi tiga kelompok yaitu :
1.      Independen leasing
Perusahaan leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industry leasing di mana perusahaan ini berdiri sendiri atau independen dari pemasok yang mungkin dapat memenuhi kebutuhan baran modal nasabahnya (lessee). Selain itu, perusahaan dapat membelinya dari berbagai pemasok atau produsen yang kemudian disewa kepada pemakai. Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan usaha leasing, adalah bank, perusahaan asuransi dan lembaga keuangan lainnya yang disebut sebagai lessor independen.
2.      Captive lessor
Dalam perusahaan leasing jenis ini,produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing, dan mereka leasekan adalah barang-barang milik mereka sendiri, tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjulan sehingga mengurangi penumpukan digudang.
Captive lessor sering juga disebut dengan two party lessor yang melibatkan dua pihak, yaitu:
·         Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary)
·         Pihak kedua adalah lessee atau pemakai barang
Captive lessor ini akantercipta apabila pemasok atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak pemasok menyediakan pembiayaan leasing sendiri, maka akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan tradisional.
3.      Lease broker
Perusahaan ini berfungsi mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutukan suatu barang modal dengan  cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namaya. Namun, perusahaan ini memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing yang tergantung pada apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing.

3.      Kegiatan Leasing
Kegiatan kegiatan yang di lakukan antara satu perusahaan leasing dengan perusahaan leasing lainnya dapat berbeda didalam keputusan menteri keuangan nomor 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 november 1991 kegiatan leasing dapat di lakukan dua cara yaitu:
1.      Melakukan sewa guna usaha dengan pihak opsi bagi lessee (finance lease).
2.      Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi lagi (operating lease).

Ciri-ciri kedua kegiatan leasing seperti yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
1.      Kriteria untuk finance lease apabila sesuatu perusahaan leasing memenuhi persyaratan:
a.      Jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak lessor
b.      Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee
2.      Sedangkan kriteria untuk operating lease adalah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.      Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak lessor
b.      Di dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee

Kemudian dalam peraktinya transaksi finace leasing dibagi dibagi lagi kedalam bentuk-bentuk sebagai berikut :
1.      Direct finance lease
Transaksi ini juga dikenal dengan nama true lease dimana dalam transaksi ini pihak lessor membeli barang modal atas permintaan lessee dan sekaligus menyewa gunakan barang tersebut kepada lessee.Lessee dapat menentukan spesifikasi barang yang diinginkan termasuk penentuan harga dan suppliernya. Oleh karena itu, proses pembelian yang dilakukan lessor hanyalah untuk memenuhi kebutuhan pihak lessee.
2.      Sales dan Lease Back
Proses ini dilakukan dimana pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut, antara lessee dengan lessor. Metode ini biasanya digunakan untuk menambah modal kerja pihak lessee

Sedangkan dalam operating lease di mana pihak lessor sengaja membeli barang modal untuk kemudian dileasekan kepada pihak lessee. Biaya yang dikenakan terhadap lessee adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang yang dibutuhkan oleh lessee berikut bunganya.

4.       Pihak- Pihak Yang Terlibat
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam pemberiaan fasilitas leasing, dan masing masing yang mempunyai hak dan kewajibannya. Masing-masing pihak dalam melakukan kegiatannya selalu bekerja sama dan saling berkaitan satu sama lainnya melalui kesepakatan yang dibuat bersama.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberiaan fasilitas leasing sebagai berikut :
1.      Lessor
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai kegiatan para nasabahnya untuk memperoleh barang barang modal.
2.      Lessee
Lessee adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan
3.      Supplier
Supplier yaitu dagangan yang menyediakan barang yang akan di leasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
4.      Asuransi
Asuransi merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.
5.      Bank atau kreditor
Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut tetapi bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor.

5.      Perkembangan Leasing di Indonesia
Kegiatan leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi di Indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kpb/I/74 Tanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing di Indonesia.
Wewenang untuk memberikan usaha leasing dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 649/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya adalah dengan keluarnya Kebijaksanaan Deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes 20 1988) yang isinya mengatur tentang usaha leasing di Indonesia dengan kelarnya kebijaksanaan ini, maka ketentuan mengenai usaha leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Kemudian dalam Keppres Nomor 61 Tahun 1988 dan Keputusan mentri keuangan nomor 1251/KMK. 013/1988 tanggal 20 desember 1988 diperkenalkan adanya istilah pemiayaan, yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat luas. Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini di mungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti :
1.      Sewa guna usaha (leasing)
2.      Modal ventura (ventura capital)
3.      Anjak piutang (factoring)
4.      Pembiayaan konsumen (consumer finance)
5.      Kartu kredit (credit card)

Pemberian izin untuk melakukan usaha usaha pembiayaan seperti di atas, terlebih dahulu harus memperoleh izin dari menteri keuangan. Dimana jumlah modal disetor atau simpanan wajib dan pokok ditetapkan sebagai berikut:
·         Perusahaan swasta nasional sebesar Rp 3 miliar
·         Perusahaan patungan Indonesia asing sebesar Rp 10 miliar
·         Koperasi sebesar Rp 3 miliar

Referensi :
Triandara, Sigit dan Totok Bidisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Salemba Empat.Jakarta.2006
Kasmir, Dr. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta. 2014
http://mengerjakantugas.blogspot.co.id/2009/04/leasing-sewa-guna-usaha-pengertian.html

Komentar

Postingan Populer