TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI

PERSIAPAN PEMBENTUKAN Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi RAPAT PEMBENTUKAN 1. Rapat swekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi Pengertian: a. Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota b. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada pemerintah 2. Disarankan mengundang pejabat/petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian HAL-HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT • Tujuan mendirikan koperasi • Kegiatan usaha yang hendak dijalankan • Persyaratan menjadi anggota • Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib • Memilih nama-nama pendiri koperasi • Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi • Menyusun anggaran dasar TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh : 1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan penegsahan kepada seluruh anggota 2. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan pada tim perumus) diantaranya: a. Nama dan tempat kedudukan koperasi b. Persyaratan menjadi anggota c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib d. Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas e. Kegiatan usaha f. Ketentuan mengenai pengguna sisa hasil usaha g. Ketentuan mengenai saksi 3. Isi anggaran dasar minimal memuat tentang: a. Daftar nama pendiri b. Nama dan tempat kedudukan koperasi c. Ketentuan mengenai keanggotaan d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha e. Ketentuan mengenai rapat anggota f. Ketentuan mengenai pengelolaan g. Ketentuan mengenai permodalan h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi i. Ketentuan mengenaipembagian sisa hasil usaha j. Ketentuan mengenai sanksi PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI Permohonan disampaikan kepada : LAMPIRAN PERMOHONAN Koperasi primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam 1. Dua ranngkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup 2. Berita acara pembentukan koperasi 3. Surat bukti penyetoran modal 4. Neraca awl kegiatan usaha 5. Rencana awal kegiatan usaha 6. Daftar hadir rapat pembentukan 7. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam. 1. Dua ranngkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup 2. Berita acara pembentukan koperasi 3. Surat bukti penyetoran modal 4. A. Neraca awal khusus unit simpan pinjam per…. B. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam 5. A. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam B. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi: • Rencana penghimpunan dana simpanan • Rencana pemberian pinjaman • Rencana penghimpunan modal sendiri • Rencana modal pinjaman • Renacana pendapatan dan beban • Rencana dibidang organisasi dari sumber daya manuasianya 6. Daftar hadir rapat pembentukan 7. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam 8. Daftar sarana kerja yang telah disiapkan 9. Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam 10. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri KOPERASI SIMPAN 1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup 2. Berita acara rapat pembentukan koperasi simpan pinjam 3. Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,- 4. Neraca awal pertanggal pendirian koperasi 5. Rencana awal kegiatan usaha meliputi: a. Rencana penghimpunan dana simpanan b. Rencana pemberian pinjaman c. Rencana penghimpunan modsl sendiri d. Rencana moda pinjaman e. Rencana pendapatan dan beban f. Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya 6. Daftar hadir rapat pembentukan 7. Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran a. Sertificat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang diusaha simpan pinjam b. Surat keterangan kelakuan baik dari yang berwenang c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan 8. Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan 9. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri PENERIMAAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT 1. Secara administrative 2. Penelitian lapangan PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan menengah Kabupaten/Kota PRINSIP KOPERASI (UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Indonesia) 1. Keanggotaannya suka rela dan terbuka. Yang keanggotaannya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jassa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender 2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusa. Laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan yang lain koperasi juga dikelola secara demokratis. 3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasaterhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti dibawah ini: • Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan • Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi • Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota JENIS KOPERASI Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaana aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah: a. Koperasi Produsen Koperasi produsen beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotannya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi-tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah pengadaan bahan baku dan pemasaran produk anggotanya. b. Koperasi Konsumen Koperasi konsumen beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas dan mudah didapat. Contohnya: koperasi simpan pinjam ataupun koperasi serba usaha (konsumen). Referensi: http://myunanto.staff.gunadarma.ac.id/downloads/files/36029/tata+cara+mendirikan+koperasi.pdf

Komentar

Postingan Populer