PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Setiap
organisasi memiliki kode etik atau peraturan perundang-undangan yang menjadi
acuan dalam membuat keputusan yang layak dipertanggungjawabkan sebagai
keputusan etik. Menurut Muhd. Nuryatno (2001), keputusan (decision) berarti
pilihan (choice), yaitu pilihan dari dua atau lebih kemungkinan.
Sebagaimana telah dibahas, menurut
Haryono Yusuf (2001): “Etika profesional lebih luas dari prinsip-prinsip moral.
Etika tersebut mencakup prinsip perilaku untuk orang-orang profesional yang
dirancang baik untuk tujuan praktis maupun untuk tujuan idealistis. Oleh karena
kode etik profesional antara lain dirancang untuk mendorong perilaku ideal,
maka kode etik harus realistis dan dapat dilaksanakan. Agar bermanfaat, kode etik
seyogyanya lebih tinggi dari undang-undang tetapi di bawah ideal.”
Prinsip Etika, memberikan kerangka dasar
bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.Aturan
Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan
yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika, merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Sama dengan profesi lain, akuntansi
sebagai ilmu pengetahuan menciptakan profesi akuntan. Setiap akuntan publik
sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun staff
profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang
bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi
Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa.Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Prinsip-Prinsip Etika
Profesi
Berikut
ini akan dibahas mengenai beberapa prinsip-prinsip etika profesi menurut Sonny
Keraf (1998) yaitu:
1) Prinsip
Tanggungjawab
Tanggungjawab
adalah salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional karena orang yang
profesional adalah orang yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pekerjaan
dan hasilnya, bertanggungjawab terhadap dampak pekerjaan, kehidupan, dan
kepentingan orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya.Jika
hasil pekerjaan profesionalnya membawa kerugian tertentu secara disengaja atau
tidak disengaja, maka harus bertanggung jawab atas hal tersebut.
2) Prinsip
Keadilan
Prinsip
keadilan menuntut seorang profesional untuk dalam menjalankan profesinya tidak
merugikan hak dan kepentingan pihak-pihak yang dilayaninya maupun masyarakat
pada umumnya.
3) Prinsip
Otonomi
Prinsip
otonomi adalah prinsip yang dituntut oleh seorang profesional terhadap
masyarakat agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan
profesinya.Pemerintah pun diharapkan dapat menghargai otonomi profesi dan tidak
mencampuri urusan pelaksanaan profesi tersebut.
4) Prinsip
Integritas
Moral Prinsip
integritas moral sesuai dengan hakikat dan ciri-ciri profesi yaitu bahwa
seorang profesional adalah orang yang memiliki integritas pribadi dan moral
yang tinggi karena memiliki komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran
profesinya, nama baiknya, dan kepentingan orang lain atau masyarakat.
Referensi :
Hery
dan Merrina Agustiny, 2007. “Pengaruh Pelaksanaan Etika Profesi Terhadap
Pengambilan Keputusan Akuntan Publik (Auditor)”, Jurnal Akuntansi dan Manajemen, Vol. 18, No. 3 ISSN: 0853-1259
Komentar
Posting Komentar