PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI


Setiap organisasi memiliki kode etik atau peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam membuat keputusan yang layak dipertanggungjawabkan sebagai keputusan etik. Menurut Muhd. Nuryatno (2001), keputusan (decision) berarti pilihan (choice), yaitu pilihan dari dua atau lebih kemungkinan.
Sebagaimana telah dibahas, menurut Haryono Yusuf (2001): “Etika profesional lebih luas dari prinsip-prinsip moral. Etika tersebut mencakup prinsip perilaku untuk orang-orang profesional yang dirancang baik untuk tujuan praktis maupun untuk tujuan idealistis. Oleh karena kode etik profesional antara lain dirancang untuk mendorong perilaku ideal, maka kode etik harus realistis dan dapat dilaksanakan. Agar bermanfaat, kode etik seyogyanya lebih tinggi dari undang-undang tetapi di bawah ideal.”
Prinsip Etika, memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika, merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Sama dengan profesi lain, akuntansi sebagai ilmu pengetahuan menciptakan profesi akuntan. Setiap akuntan publik sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun staff profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Prinsip-Prinsip Etika Profesi
Berikut ini akan dibahas mengenai beberapa prinsip-prinsip etika profesi menurut Sonny Keraf (1998) yaitu:
1)      Prinsip Tanggungjawab
Tanggungjawab adalah salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional karena orang yang profesional adalah orang yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya, bertanggungjawab terhadap dampak pekerjaan, kehidupan, dan kepentingan orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya.Jika hasil pekerjaan profesionalnya membawa kerugian tertentu secara disengaja atau tidak disengaja, maka harus bertanggung jawab atas hal tersebut.
2)      Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut seorang profesional untuk dalam menjalankan profesinya tidak merugikan hak dan kepentingan pihak-pihak yang dilayaninya maupun masyarakat pada umumnya.
3)      Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi adalah prinsip yang dituntut oleh seorang profesional terhadap masyarakat agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya.Pemerintah pun diharapkan dapat menghargai otonomi profesi dan tidak mencampuri urusan pelaksanaan profesi tersebut.
4)      Prinsip Integritas
Moral Prinsip integritas moral sesuai dengan hakikat dan ciri-ciri profesi yaitu bahwa seorang profesional adalah orang yang memiliki integritas pribadi dan moral yang tinggi karena memiliki komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan kepentingan orang lain atau masyarakat.



Referensi :
Hery dan Merrina Agustiny, 2007. “Pengaruh Pelaksanaan Etika Profesi Terhadap Pengambilan Keputusan Akuntan Publik (Auditor)”, Jurnal Akuntansi dan Manajemen, Vol. 18, No. 3 ISSN: 0853-1259

Komentar

Postingan Populer