ETIKA GOVERNANCE
Governance
terkait dengan sistem mekanisme hubungan yang mengatur dan menciptakan insentif
yang pas diantara para pihak yang mempunyai kepentingan pada suatu perusahaan
agar perusahaan dimaksud dapat mencapai tujuan-tujuan usahanya secara optimal. Kata
Governance berasal dari bahasa
Perancis Gubernance yang berarti
pengendalian. Selanjutnya kata tersebut dipergunakan dalam konteks kegiatan
perusahaan atau jenis organisasi yang lain, menjadi coporate governance. Dalam
bahasa Indonesia corporate governance diterjemahkan sebagai tata kelola atau
tata pemerintahan perusahaan (Sutojo dan Aldridge, 2008).
Istilah
Good Corporate Governance pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee di
tahun 1992 yang menggunakan istilah tersebut dalam laporan mereka yang kemudian
dikenal sebagai Cadbury Report. Laporan ini dipandang sebagai titik balik
(turning point) yang sangat menentukan bagi praktik Good Corporate Governance
di seluruh dunia.
Komite
Cadbury, Tjager dan Deny (2005) mendefinisikan Good Corporate Governance,
sebagai sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan,
agar mencapai keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diperlukan oleh
perusahaan, untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawaban
kepada stakeholders. Hal ini berkaitan dengan peraturan kewenangan pemilik,
direktur, manajer, pemegang saham dan sebagainya.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002, Good
Corporate Governance adalah suatu proses dari struktur yang digunakan oleh
organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan
guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap
memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan
perundangan dan etika.
Pengertian
lainnya dikemukakan oleh Coopers et al., (2006) yang menyatakan bahwa Good
Corporate Governance terkait dengan pengambilan keputusan yang efektif.
Dibangun melalui kultur organisasi, nilai-nilai, sistem, berbagai proses,
kebijakan-kebijakan dan struktur organisasi, yang bertujuan untuk mencapai
bisnis yang menguntungkan, efisien, dan efektif dalam mengelola resiko dan
bertanggung jawab dengan meperhatikan kepentingan stakeholder. secara singkat
GCG dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan
perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholders.
Konsep Good Corporate Governance
Konsep
good governance berkaitan erat dengan konsep pembangunan, dimana keberlanjutan
terhadap proses dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar melalui
pemberdayaan sumber daya alam sesuai dengan sinergi antara pemerintah, sektor
swasta dan komunitas sipil. Dalam melaksanakan good governance ada tiga fokus
yang penting dan saling terkait yaitu:
a. Ekonomi
mencakup proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kegiatan ekonomi dengan
memperhatikan aspek-aspek keadilan, kemiskinan dan keadilan hidup.
b. Politik
mempertimbangkan seluruh proses pengambilan keputusan dengan dalam bentuk
penyusunan kebijakan
c. Administratif
berkaitan dengan implementasi kebijaksanaan di tingkat nasional dan regional.
Prinsip-Prinsip Good Corporate
Governance
Organization
for Economic Co-operation and Development (OECD) yang beranggotakan beberapa
negara antara lain, Amerika Serikat, Negara-negara Eropa (Austria, Belgia,
Denmark, Irlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Luxemburg, Belanda,
Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Swis, Turki, Inggris) serta Negara-negara
Asia Pasific (Australia, Jepang, Korea, Selandia Baru) pada April 1998 telah
mengembangkan The OECD Principles of Corporate Governance. Prinsip-prinsip corporate governance yang
dikembangkan oleh OECD meliputi 5 (lima)
hal yaitu :
1)
Perlindungan terhadap hak-hak pemegang
saham (The Rights of shareholders).
2)
Perlakuan yang sama terhadap seluruh
pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders);
3)
Peranan Stakeholders yang terkait dengan
perusahaan (The Role of Stakeholders).
4)
Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure
and Transparency).
5)
Akuntabilitas Dewan Komisaris / Direksi
(The Responsibilities of The Board).
Prinsip-prinsip
GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan
Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal
31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut :
1) Transparansi
(transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan
dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
2) Pengungkapan
(disclosure) : penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun
tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional,
keuangan, dan resiko usaha perusahaan.
3) Kemandirian
(independence) : suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional
tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi
yang sehat.
4) Akuntabilitas
(accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
Manajemen perusa-haan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif
dan ekonomis.
5) Pertanggungjawaban
(responsibility) : kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
6) Kewajaran
(fairness) : keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders
yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Komentar
Posting Komentar