Makalah Koperasi
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi,
hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi
tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang
menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya.
Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan
kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi yang menjadi salah satu penggerak ekonomi
di Indonesia kini sedang di uji dengan adanya proses globalisasi yang dampaknya
sangat berefek pada pertumbuhan ekonomi nasional. Hingga koperasi dalam hal ini
harus berbenah diri menjadikan koperasi yang lebih ideal sebagai penyokong
penggerak ekonomi nasional
Koperasi yang ideal itu adalah koperasi yang dapat
bekerjasama antara anggota serta pengurusnya dan mencapai tujuan koperasi yang
dapat mensejahterakan anggotanya selebihnya yaitu masyarakat dan menyumbang
pembangunan perekonomian Indonesia. Koperasi memiliki peluang yang besar untuk
menjadi sebuah institusi yang dapat diandalkan lebih yang kita bayangkan
didalam membangun serta mengembangkan faktor ekonomi makro saat ini.
Namun untuk mencapai idealisasi suatu organisasi
tidaklah mudah, karena menyangkut keterkaitan banyak orang yang harus bersatu
demi kepentingan bersama seperti yang diajarkan dalam pancasila yaitu
“persatuaan Indonesia”
Peluang tersebut dapat terwujud jika dalam
pengelolaan koperasi ditunjang dengan kepemilikan sumber daya manusia yang
memiliki kemampuan yang menunjang dalam upaya menuju keberhasilan koperasi.
Dalam mencapai suatu kemajuan organisasi hal yang paling penting yaitu sumber
daya manusia yang lebih ditingkatkan. Karena suatu organisasi yang baik akan
tercermin dari pengurusnya serta bentuk karakter kepengurusannya. Partadiredja
(1995:9) mengungkapkan “Salah satu faktor yang menentukan keberhasilan suatu
Koperasi adalah Manajemen”.
Dengan ini suatu oraganisasi seperti koperasi sangat bergantung
kepada menejernya atau pengurus koperasi itu sendiri, apalagi akan dihadapkan
dengan era global yang akan meningkatkan daya saing yang tinggi serta semakin
ketat. Disini peran manejer yang berintegritas sangat dibutuhkan untuk
mengambil keputusan peluang yang akan diambil kedepannya.
Salah satu kemampuan yang harus dimiliki oleh pengelola koperasi
baik itu pengurus ataupun manajer yaitu tentang kemampuan menjadi seorang
wirausaha koperasi yang handal yaitu dengan memiliki sifat –sifat wirausaha
yang disikapi dengan baik dan benar. Kondisi tersebut akan membawa khususnya
anggota koperasi dan umumnya seluruh rakyat Indonesia menuju koperasi yang
ideal serta kesejahteraan yang idamkan, hal ini sesuai dengan pernyataan dari
Ropke (1992) dalam Tiktik (2004:69) yang mengatakan : “Suatu bangsa akan
berkembang lebih cepat apabila ia mempercepat kelompok wirausahanya, memperluas
lingkup kemerdekaan ekonomi yang memungkinkan tingkah laku wirausaha dan
berhasil menciptakan suatu lingkungan sosio-ekonomi yang mendorong para wirausaha
ini secara optimal”.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam
menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi
terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki
kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan
pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan
Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru.
Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya
secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan
struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan
demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar
keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru
perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan
dalam Undang-Undang Dasar 1945 .
“Koperasi
adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Makna dari istilah ini dapat
diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang
punggung” perekonomian bangsa Indonesia. Koperasi dalam hal ini diharapkan
menjadi alat penyokong utama bagi pembangunan bangsa Indonesia sendiri, ikut
aktif dalam adanya perubahan menuju kesejahteraan dan kemakmuaran rakya banga
Indonesia sendiri. Namun dampak adanya arus globalisasi ini sangat mempunyai
dampak berati bagi koperasi Indonesia, bukan hanya keberadaannya saja yang
sering ditanyakan namun masih ada tidaknya koperasi yang berjalan semestinya
masih diragukan. Padahal koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian
nasional.
Sosialisasi
pembinaan koperasi yang semestinya seperti seharusnya saat ini belum banyak
membawa perubahan yang signifikan, dan masih tercermin pada pola manajemen yang
lama dengan menekan kegiatan koperasi tanpa didukung oleh sumber daya manusia
yang kurang memadai dan hanya berdasarkan asas kepercayaan tanpa mementingan
sumber daya manusia itu mempunyai kepahaman pada sistem koperasi atau tidak.
Ini salah satu factor indikasi koperasi Indonesia belum mau singgah dari rasa
amannya, padahal jika pengurusnya mau mengambil resiko yang sedikit berani
untuk merubah pola perkoprasian Indonesia, koperasi Indonesia akan mempunyai
peluang yang besar sebagai pemegang peran penting dalam sector pembangunan
perekonomian nasional.
Namun
hingga kini system usaha koperasi semakin kurang diminati, ditandai dengan
kemunduran koperasi dibeberapa daerah, atau tidak adanya koperasi besar yang
menjadikan contoh bahwa koperasi juga dapat bersaing, yang ada koperasi yang
dulunya besar kini semakin nyata kemundurannya. Jika perkotaan itu pun di
instasi perkantoran swasta yang masih berjalan konsep koperasi yang seharusnya,
di pedasaan malah sudah jarang sekali koperasi berkembang. Padahal seharusnya
di pedesaanlah yang seharusnya menjadi sorotan utama karena koperasi sangat
bermanfaat dalam memakmurkan anggotanya, menambah lapangan pekerjaan dan dapat
pula mencegah urbanisasi. Kemungkinan tidak meratanya sumber daya manusia yang
berkompeten dibidangnya kurang menjadi perhatian di pedesaan, karena hingga
saat ini koperasi di pedasaan masih belum adanya menejemen yang baik dikarnakan
demikian. Seharusnya peran pemerintah tidak berpandang sebelah mata pada
kemajuan di sector koperasi di pedasaan, ini seharusnya menjadi peluang agar
pertumbuhan perekonomian merata hingga ke pelosok tanah air tidak hanya di kota
besar seperti Jakarta.
Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan
kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi
tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula
perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan
perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti
perkembangan jaman serta dapat berpartisipasi dalam pembangunan negara di era
globalisasi secara nyata.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad
ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial
terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar
rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah
darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang
besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak
jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan
mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang
diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan
pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang
pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat
tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat
terlaksana karena:
1.
Belum ada
instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat
tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1. Harus mendapat izin dari
Gubernur Jenderal.
2. Harus dibuat dengan Akta
Notaris dalam bahasa Belanda.
3. Membayar bea materai
sebesar 50 gulden.
4. Hak tanah harus menurut
Hukum Eropa.
5. Harus diumumkan di Javasche
Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada
tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927
tersebut antara lain :
1)
Akte pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan
Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
2) Bea materainya cukup 3
gulden.
3) Dapat memiliki hak tanah
menurut Hukum Adat.
4) Hanya berlaku bagi
Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata: “Bukan Koperasi
namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. Mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi
Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana
mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di
Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.
Membentuk
Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat
Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.
Segera akan
dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan
koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.
Kesadaran
masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.
Pengalaman
masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.
Pengetahuan
masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah
mengadakan kebijakan antara lain :
a.
Menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
b. Memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi
c.
Memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang
bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali
menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah
mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat
menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan
pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan
pendidikan kader-kader koperasi.
B. Pengertian
Koperasi
a) Pengertian
Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana
berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya
bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum,
Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang
berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota .
b) Pengertian
Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992
(Perkoperasian Indonesia)
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan
c) Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian
koperasi menurut para ahli :
1. Dr.
Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan
tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan
selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga
masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat
imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan
ekonominya.
3.
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara
sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan
dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang
bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi,
sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
C. Lambang
Koperasi
Lambang
Koperasi Indonesia memiliki arti:
1. Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang
ditempuh secara terus menerus.
2. Rantai, memiliki makna ikatan
kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran
anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh
koperasi.
4. Timbangan, menggambarkan keadilan sosial
bagi salah satu dasar kopersi.
5. Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA
yang berarti landasan ideal koperasi.
6. Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang
memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7. Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi
rakyat Indonesia.
8. Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional
Indonesia.
Pohon beringin berlalu teratai harapan masa depan koperasi
Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor :
02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April yang lalu tentang penggunaan lambang
Koperasi Indonesia, maka sejak diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi
Indonesia yang berlaku adalah gambar teratai berwarna abu-abu sebagai ganti
dari logo koperasi yang sudah digunakan yaitu logo pohon beringin.
Lambang
koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia mengandung makna
bahwa koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan teknologi.
Penjelasan
Gambar dan Warna:
1. Bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna
bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi
pada keunggulan dan teknologi;
2. 4(empat)
sudut pandang
melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia sebagai
gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi; sebagai dasar
perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan; sebagai penjunjung tinggi
prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi; selalu menuju
pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Teks
Koperasi Indonesia
memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta
mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat
tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung
makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi
Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4. Warna
Pastel memberi
kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor
perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan,
kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal
terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku
ekonomi lainnya;
5. Lambang
Koperasi Indonesia
menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
Tulisan:
Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
D. Ciri-ciri Koperasi :
Beberapa
ciri dari koperasi ialah :
1. Terdiri dari perkumpulan orang.
2. Pembagian keuntungan menurut
perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3. Tujuannya meringankan beban ekonomi
anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
4.
Modal tidak tetap, berubah menurut
banyaknya simpanan anggota.
5.
Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan
usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
E. Unsur-unsur
Koperasi
Unsur-unsur
yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
a.
Mengusahakan keutuhan barang dan
jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b.
Berasaskan kekeluargaan.
c.
Bertujuan menyejahterakan anggotanya
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d.
Keanggotaannya bersifat sukarela.
e.
Pembagian SHU secara adil dan
besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
f.
Kekuasaan tertinggi di tangan rapat
anggota.
g.
Berusaha mendidik dan menumbuhkan
kesadaran berkoperasi anggota.
F. Fungsi
dan Peran Koperasi
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai
satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan
demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
2. Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia
dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena
itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh
dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah
satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai
tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai
kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara
tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
G. Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia
dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
a.
Membantu
anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta
meningkatkan taraf hidup rakyat.
b.
Meningkatkan
pendapatan secara adil dan merata.
c.
Ikut
mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai
kelompok.
d.
Memperluas
lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan
segi sosial sebagai berikut:
1.
Meningkatkan
pendidikan dan ketrampilan anggota.
2.
Membantu
membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah
sendiri.
H. Prinsip
Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992,
Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai
berikut:
1. Prinsip ke dalam
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka,
Sifat
kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
-
Menjadi
anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
-
Seseorang
dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan
dalam Anggaran Dasar Koperasi
Sifat terbuka mengandung makna dalam
keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis,
Pengelolaan demokratis berarti : Rapat
anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi; Urusan kegiatan koperasi
diselenggarakan oleh pengurus; Pengurus dipilih dari dan oleh anggota; Pengurus
mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota; Kebijakan
pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas; Laporan keuangan dan kegiatan
koperasi lainnya terbuka dan transparan; Satu anggota satu hak suara.
·
Pembagian
sisa hasil usaha dilakkukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara
sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan
pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku. Transaksi
anggota tercatat di koperasi. Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota
ditentukan dalam rapat anggota.
·
Pemberian
balas jasa terbatas terhadap modal,
Modal dalam koperasi pada dasarnya
diperlukan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan.
Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Yang
dimaksud dengan “terbatas” adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga
yang berlaku di pasar. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah
yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti
pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu
tinggi.
·
Kemandirian.
Kemandirian
berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
ü Modal
sendiri yang berasal dari anggota.
ü Pengelola
sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
ü AD
dan ART sendiri.
2. Prinsip ke luar
·
Pendidikan
perkoperasian
Untuk
meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi,
maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan
pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya
pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
·
Kerjasama
antar koperasi
Koperasi
dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional
ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk
pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
I. Asas Koperasi
Koperasi mempunyai asas-asas yang berasal dari
Negara Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat Indonesia itu
sendiri. Asas-asas tersebut antara lain:
• Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
• Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
• Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
• Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
J. Tujuan Koperasi
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No.
25/1992, tujuan koperasi
Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
K. Landasan Koperasi Indonesia
Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12
tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-Pokok Perkoperasian,
Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:
1.
Landasan
Idiil
Landasan
idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila
tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar
idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena
pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa
dan negara Indonesia.
2.
Landasan
Struktural
Landasan
struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan
geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta
penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan
tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh
semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
3.
Landasan
Mental
Landasan
mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan
itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong
royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri,
merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan
dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan
disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan
tujuannya. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara
persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong
kemajuan.
4.
Landasan Operasional
Landasan
Operasional koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang
harus di taati dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan
koperasi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi.
Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang
disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia
:
(a)
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
L.
Bentuk Koperasi
Koperasi
terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi
Primer adalah Koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi primer memiliki otonomi untuk
mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan
koperasi sekundernya. Koperasi Sekunder
adalah Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi yang
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi,
efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan
peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus
didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.
M.
Jenis – Jenis Koperasi
1. Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya :
a) Koperasi
Konsumsi,
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para
anggotanya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah
dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan
anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi
Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta
(KKGJ).
b) Koperasi
Produksi
Koperasi yang menghasilkan barang
dan jasa, di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan
produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya Koperasi Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian rumah
tangga, pertanian, dan sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan sekaligus
pemilik. Koperasi Produksi Pengusaha (Produsen), Contohnya koperasi produsen
tahu dan tempe (kopti), koperasi produksi kerajinan (koprinka).
c) Koperasi
Jasa
Koperasi Jasa memberikan jasa keuangan dalam bentuk
pinjaman kepada para anggotanya. Misalnya:
simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Tentu bunga yang dipatok
harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa
angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika
(KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi);
koperasi perumahan yang memberi jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan yang
memberi jasa aliran listrik kepada anggotanya; koperasi asuransi yang memberi
jasa jaminan kepada anggotanya yaitu asuransi jiwa, pinjaman dan kebakaran.
d) Koperasi
penjualan/pemasaran
Koperasi yang menyelenggarakan
fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai
di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang
atau jasa kepada koperasinya.
2. Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
a) Koperasi
Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar
Kemiri
b) Koperasi
Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan
koperasi pasar yang ada di kota Depok.
3. Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
a) Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal
yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung
(menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari
sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk
anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta
dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
b) Koperasi
Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam. Anggota
KSU adalah orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah itu. Misalnya, unit usaha simpan pinjam,
unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat,
unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
c) Koperasi
Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan
kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan
makanan, pakaian, dan perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai
(KPRI), serta KSU dan KUD.
d) Koperasi
Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang
(memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada
umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan
bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan
(KPBS).
4. Koperasi
berdasarkan keanggotaannya
a) Koperasi
Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan,
terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain
menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan
memberi penyuluhan teknis pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
b) Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan
para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri
(KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri
(anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c) Koperasi
Pasar (Koppas), Koperasi
ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar
mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan
para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat
kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang
bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah
binaannya.
d) Koperasi
Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru,
karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan
kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan
lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan
ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain
berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
N. Tingkatan
dalam Koperasi
Tingkat organisasi dalam koperasi adalah sebagai berikut:
1. Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah
badan usaha koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
Orang-orang ini berkumpul untuk memikirkan bagaimana memecahkan masalah yang
mereka hadapi secara bersama-sama. Mereka ini tentunya terdiri dari orang-orang
yang memiliki kepentingan sama dan pandangan hidup yang serupa. Koperasi primer
ini dapat terbentuk sekurang-kurangnya oleh 20 orang.
2. Pusat Koperasi
Pusat koperasi adalah
kumpulan dari sedikitnya 5 koperasi primer yang memiliki sifat atau bidang
usaha sama atau sejenis. Pengurus pusat koperasi adalah wakil-wakil dari
koperasi primer, ditambah tenaga ahli yang digaji. Pusat Koperasi ini daerah
kerjanya adalah Daerah Tingkat II (tingkat Kabupaten). Misalnya pusat koperasi
konsumsi, pusat koperasi unit desa, pusat koperasi batik. Penggabungan koperasi
primer yang sama seperti ini dimaksudkan untuk menggalang persatuan dan
menghindari persaingan di antara koperasi yang melakukan kegiatan sejenis,
membantu penjualan produk koperasi primer, menyebarluaskan cita-cita koperasi
agar lebih memasyarakat dan usaha lain yang berkaitan dengan usaha memperbaiki
dan memajukan kehidupan anggota.
3. Gabungan Koperasi
Gabungan Koperasi gabungan
terdiri atas paling sedikit 3 pusat koperasi yang telah berbadan hukum.
Gabungan Koperasi ini daerah kerjanya adalah Daerah Tingkat I (Tingkat
Propinsi). Tugas utama gabungan koperasi adalah menyediakan informasi bagi
koperasi-koperasi anggotanya. Informasi-informasi tersebut dapat berupa majalah
atau bulletin lainnya. Selain itu, gabungan koperasi bertugas menyelenggarakan
lembaga-lembaga pendidikan bagi anggota, pengurus dan pegawai-pegawai yang
bertugas di koperasi.
4. Induk Koperasi
Induk koperasi terdiri atas paling sedikit 3
gabungan koperasi yang merupakan koperasi tingkat nasional. Induk Koperasi ini
daerah kerjanya adalah Ibukota Negara Republik Indonesia (tingkat Nasional).
Mengingat tingkatnya sudah nasional sifat dari anggota induk koperasi tidak
harus sama. Induk Koperasi seperti ini biasa dinamakan Induk Koperasi Nasional
atau Pusat Koperasi nasional.
Tugas
utama induk koperasi adalah:
1)
Mengeluarkan
majalah yang memuat pengumuman-pengumuman, peristiwa-peristiwa serta hal-hal
lain yang menyangkut koperasi dan perkembangan koperasi pada umumnya.
2)
Menyelenggarakan
penyuluhan, bimbingan dan bahkan pendidikan koperasi bagi anggota dan pengurus
koperasi.
3)
Menyebarkan
cita-cita dan semangat koperasi, terutama kepada anggota koperasi dan
masyarakat pada umumnya.
O. Perangkat
Organisasi Koperasi Indonesia
Di dalam UU No.25 Tahun 1992, ketentuan mengenai perangkat
organisasi koperasi diatur dalam Pasal 21 beserta Penjelasannya, terdiri dari :
a) Rapat
Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat
anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam
rapat anggota tahunan antara lain:
·
Menetapkan anggaran dasar
·
Memilih, mengangkat dan memberhentikan
pengurus serta pengawas
·
Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
·
Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
Di dalam koperasi, setiap
anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban anggota koperasi
adalah sebagai berikut :
·
Menghadiri rapat anggota
·
Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan
wajib
·
Mematuhi
AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
·
Menjaga
rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
Menanggung
kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor. Sedangkan
hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
Memanfaatkan koperasi dan
mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
·
Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan
Koperasi
·
Menyatakan
pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
·
Memilih
pengurus dan pengawas.
·
Dipilih
sebagai pengurus atau pengawas.
·
Menyetujui
atau mengubah AD / ART serta
ketetapan lainya.
b) Pengurus
Koperasi
Pengurus koperasi dipilih
dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Bertanggung jawab kepada
rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Tidak merangkap
sebagai pengawas. Pengurus baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung
kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian.
Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta
pendirian.
Tugas Pengurus :
1.
Mengelola organisasi dan usaha koperasi.
2.
Mengajukan rancangan rencana kerja serta
rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja koperasi.
3.
Menyelenggarakan rapat anggota.
4.
Melaksanakan rencana kerja yang sudah
ditetapkan rapat anggota.
5.
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
6.
Mencatat setiap transaksi anggota.
7.
Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
8.
Meningkatkan pengetahuan anggota dengan
menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
Wewenang Pengurus :
1.
Mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
2.
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota
baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD dan ART.
3.
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan
dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat
anggota
4.
Mengangkat dan memberhentikan pelaksana
usaha.
5.
Rencana pengangkatan pengelola atas
persetujuan rapat anggota.
c) Pengawas
Koperasi Indonesia
Pengawas koperasi ini juga merupakan
perangkat organisasi koperasi Indonesia, yang dipilih dari dan oleh anggota
koperasi dalam rapat anggota, serta bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari
pihak luar koperasi. Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap sebagai
pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas ini adalah mengawasi pelaksanaan tugas
kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus.
Tugas
Pengawas :
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
- Melaporkan hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang Pengawas :
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Manajer
(Pengelola Usaha)
Pengurus
koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang untuk mengelola usaha
koperasi. Rencana pengangkatan pengelola diajukan kepada rapat anggota untuk
mendapat persetujuan. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus. Sebenarnya,
pengelola membayar dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola
usaha. Pengelola menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan
kesengajaannya.
Tugas Pengelola :
1.
Melaksanakan
usaha koperasi.
2.
Mengajukan
rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
3.
Memberikan
pelayanan usaha kepada anggota.
4.
Membuat
studi kelayakan usaha koperasi.
5.
Membuat
laporan perkembangan usaha koperasi.
Wewenang Pengelola :
- Mengangkat dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
- Meningkatkan prestasi kerja karyawan.
Karyawan
Tugas
Karyawan:
1. Melaksanakan tugas sesuai dengan bidang pekerjaannya
dengan penuh tanggung jawab.
2. Menerima imbalan jasa atas prestasi kerja yang
diberikan pada koperasi.
3. Mematuhi segala peraturan yang berlaku serta
menjalankannya.
4. Memasuki organisasi karyawan dalam memperjuangkan
nasibnya dan wadah inspirasi serta informasi dalam mengembangkan bakatnya.
Wewenang
Karyawan:
1. Mendapatkan informasi yang diperlukan untuk
keperluan tugasnya.
2. Mendapatkan pengajaran di organisasi karyawan yang
diikutinya.
P. Modal
Koperasi
Modal
usaha koperasi berasal dari dua sumber yaitu :
a) Modal Sendiri
·
Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan
oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok
tidak boleh diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan yang wajin dibayar oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib
juga tidak boleh diambil jika bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Dengan
simpanan wajib modal koperasi terus bertambah dan berkembang.
·
Simpanan Sukarela
Modal koperasi semacam ini adalah simpanan dari anggota –
anggota koperasi yang bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk
melakukan simpanan ini tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.
·
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasi usaha. Dana yang terkumpul dalam bentuk cadangan selama
tidak terjadi kerugian dapat dimanfaatkan sebagai modal.
·
Hibah
Hibah adalah pemberian berupa uang atau barang yang
diterima oleh koperasi tetapi bukan dari anggotanya melainkan dari pihak lain.
Contohnya koperasi menerima hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu.
b) Modal pinjaman
·
Anggota Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat
disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka
besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota.
Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat
dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
·
Koperasi lainnya dan atau anggotanya
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang
dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang
kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup
yang luas atau dalam lingkup yang sempit tergantung dari kebutuhan modal yang
diperlukan.
·
Bank dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan
usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut
diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari
negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
·
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi
atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari
masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual
obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal
yang ada.\
·
Sumber lain yang sah;
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang
berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
·
Modal penyertaan (diatur dengan PP);
Modal penyertaan adalah modal yang berasal dari penanaman
modal (investasi) pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti perorangan,
badan usaha swasta, dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam upaya memperkuat
kegiatan usaha koperasi. Dalam koperasi, modal penyertaan juga menanggung
risiko. Pemilik modal ini tidak memiliki suara dalam rapat anggota. Akan
tetapi, pemilik dapat diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari
modal tersebut sesuai dengan kesepakatan.
Q. Cara Mendirikan Koperasi
a) Syarat
pendirian koperasi
·
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20
(duapuluh) orang;
·
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3
(tiga) Koperasi;
·
Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran
dasar;
·
Berkedudukan di wilayah Indonesia;
b) Persiapan Mendirikan Koperasi :
1. Anggota masyarakat yang akan
mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan
manfaat sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan
didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan koperasi.
2. Agar orang-orang yang akan
mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi,
managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka
mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor
Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
3. Rapat Pendirian
Proses
pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian
Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya
Hal - Hal yang dibicarakan dalam Rapat:
ü Tujuan
mendirikan koperasi
ü Kegiatan
usaha yang hendak dijalankan
ü Menetapkan
modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan
simpanan wajib
ü Memilih
nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
ü Menyusun
anggaran dasar
4. Prosedur permohonan pengesahan :
·
Adanya permohonan tertulis dari para pendiri dengan
dilampiri akta pendirian;
·
Bila permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan
diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3
(tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
·
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para
pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya penolakan;
·
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang
diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
pengajuan permintaan ulang;
·
Setelah pengesahan akta pendirian diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia
R. Kelebihan
dan kelemahan koperasi
Kelebihan Koperasi Yaitu:
·
Anggota koperasi berperan sebagai konsumen
dan produsen.
·
Dasar sukarela, orang terhimpun dalam
koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
·
Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan
kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
·
Koperasi dapat melakukan berbagai usaha
diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
·
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan
koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing
anggota
Kekurangan Koperasi Yaitu:
·
Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan
dibidang permodalan.
·
Kemampuan tenaga professional dalam
pengelolaan koperasi.
·
Kurangnya kerja sama antara pengurus,
pengawas dan anggotanya.
·
Tidak semua anggota koperasi berperan aktif
dalam pengembangan koperasi.
·
Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga
sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Awalnya koperasi didirikan
karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh
sistem kapitalisme semakin memuncak. Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide
perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah,
R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan konggres
koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres
ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Koperasi
merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha
bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang
lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi
secara demokratis oleh anggotanya.
Adanya pergantian lambang
koperasi di karenakan Lambang
koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia. Koperasi didirikan untuk meningkatkan
perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan
harga terjangkau. Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di
dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi,
kesejahteraan rakyat akan meningkat.
Demi tercapainya ekonomi
bangsa Indonesia yang lebih maju, sumber daya manusia yang dimilikinya pun
harus memenuhi pangsa pasar yang kini sudah lebih global. Manajemen yang
efektif dan efisien akan menghasilnya pekerjaan yang baik, serta inovasi dan
kemampuan untuk berkembang lebih ditingkatkan. Dengan itu, koperasi dapat
menjadi soko guru untuk perekonomian bangsa Indonesia yang sejalan dengan
cita-cita luhur bangsa Indonesia itu sendiri yang berpedoman pada pancasila.
Daftar
Pustaka :
http://marsiwirianis.blogspot.co.id/
https://maulanaridwan358.wordpress.com/2013/10/16/tugas-makalah-ekonomi-koperasi/
Info yang sangat bermanfaat, terima kasih sharingnya :) Sekedar menambahkan, Sudah saatnya pengelolaan koperasi secara modern, Rapat Anggota Tahunan (RAT) Online pun sudah tidak mustahil lagi untuk dilakukan. Contoh Laporan Koperasi Online bisa disimak di LAPORAN KOPERASI ONLINE
BalasHapus