ETIKA DALAM AUDITING
Pada
masa sekarang ini, etika sangat diperlukan setiap orang dalam berperilaku. Saat
melakukan proses auditing, seorang auditor dituntut untuk bisa bekerja dan
bertindak secara profesional sesuai dengan etika dan aturan yang ada. Etika
Auditing adalah suatu sikap dan perilaku mentatati ketentuan dan norma
kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan
menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi
tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi.
Seorang
auditor dalam mengaudit sebuah laporan keuangan harus berpedoman terhadap
standar auditing yang telah ditntukan Institut Akuntan Publik Indonesia.
Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis.
Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk
Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran
lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
1)
Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat
terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Untuk
mendapatkan kepercayaan dari klien, auditor harus selalu bertanggung jawab
terhadap laporan yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya,
jujur dalam bekerja.
2) Tanggung
Jawab Auditor kepada Publik
Auditor harus memiliki
tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab
disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas
dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan
publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus
menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode
etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien
yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani secara keseluruhan.
3) Tanggung
Jawab Dasar Auditor
Di dalam kode etik
profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk
dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
a. Auditor
harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
b. Auditor
harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya
c. Auditor
harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab
mereka kepada publik.
4) Independensi
Auditor
Independensi dalam arti
sempit adalah bebas, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada
orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen
sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur
audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Auditor harus independen dari setiap
kewajiban atau independen dari pemilikan kepentingan dalam perusahaan yang
diauditnya..
5) Regulator
Mengenai Independensi Akuntan Publik
Ada beberapa
ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah
Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal. Ketentuan
tersebut memuat hal-hal sebagai berikut:
Jangka waktu Periode
Penugasan Profesional.
a. Periode
Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau
penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b. Periode
Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau
pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa
penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
Referensi:
https://astridpurnamasary.wordpress.com/2015/12/15/bab-5-etika-dalam-auditing/
https://thisisdanawriting.wordpress.com/2016/01/05/etika-dalam-auditing/
Komentar
Posting Komentar