Syarat Pendirian Berbagai Bentuk Perusahaan
Syarat
Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
Syarat pendirian PT
secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Syarat Pendirian CV
CV
dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu
hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang
berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta
notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa
pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada
saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor
Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya
pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat
dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT. Namun demikian, dengan tidak
didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara
satu dengan yang lainnya.
Pada
waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah
adanya persiapan mengenai:
- Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
- tempat kedudukan dari CV
- Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
- Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk
menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta
Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV
tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa
kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas
nama CV yang bersangkutan.
Syarat
Pendirian Firma
Syarat dan Ketentuan Pendirian Firma antara
lain:
- Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih
- Memilik nama yang bakal dipakai oleh firma tersebut
- Memiliki pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
- Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia
- Memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha.
Syarat
Pendirian Koperasi
Koperasi sebaiknya
dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama.
Proses pendirian
koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk
Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan
untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi
melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
Rapat pembentukan
koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi
Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran
pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan
pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai
narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk
meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum
di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila
memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian,
perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
Syarat Untuk Pendirian
Koperasi
- Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
- Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
- Daftar hadir rapat pendirian koperasi
- Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
- Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
- Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
- Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
- Daftar susunan pengurus dan pengawas.
- Daftar Sarana Kerja Koperasi
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
- Struktur Organisasi Koperasi.
- Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Syarat
Pendirian BUMN
Pendirian BUMN
Sesuai dengan UU No. 19 tahun 2003 ,
BUMN didirikan dengan maksud :
- Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya danpenerimaan Negara pada khususnya.
- Mengejar keuntungan
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orangbanyak
- Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan olehsektor swasta dan koperasi
- Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golonganekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
Pendirian BUMN
ditetapkan dengan peraturan pemerintah, dimana dalamperaturan pemrintah
tersebut setidaknya memuat :
- Penetapan pendirian BUMN
- Maksud dan tujuan didirikan BUMN
- Penetapan besarnya penyertaan besarnya kekayaan Negara yang dipisahkandalam rangka pendirian BUMN.
Pengurusan BUMN
dilakukan oleh Direksi. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas
pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di
dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertanggung jawab penuh atas
pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di
dalam maupun di luar pengadilan. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi
harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib
melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
Pengawasan BUMN
dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas. Komisaris adalah organ Persero
yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam
menjalankan kegiatan pengurusan Persero. Sedangkan Dewan Pengawas adalah organ
Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi
dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum. Komisaris dan Dewan Pengawas
bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN.
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas harus mematuhi
Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundangundangan serta wajib
melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
Syarat
Pendirian Yayasan
Yayasan
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak
mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat
paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan
Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai
Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal
9 UU No. 16/2001, yaitu:
1.
Minimal didirikan oleh satu orang atau
lebih. Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa
juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing
(WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh
orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut
dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2.
Pendiri tersebut harus memisahkan
kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan. Hal ini sama seperti PT, dimana
pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemudian uang
tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3.
Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang
kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia,
serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.
Daftar Pustaka:
https://sugiartoagribisnis.wordpress.com/2010/11/29/473/
http://www.ijinusahabekasi.com/biro-jasa-pengurusan/syarat-biaya-pembuatan-pt-perseroan-terbatas/
http://irmadevita.com/2007/prosedur-cara-dan-syarat-pendirian-cv/
Komentar
Posting Komentar